Foto : Foto bersama usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), hari ini, Senen,19 Oktober 2020 di ruang rapat BNNP Sumatera Barat


mediaterobos.com, Sumbar- Menyikapi tingginya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Sumbar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat gandeng Kantor Hukum dan Advokat Epson Bersahabat. Sinergitas ini resmi terjalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), hari ini, Senen,19 Oktober 2020 di ruang rapat BNNP Sumatera Barat.

Direktur eksekutif Kantor Hukum dan Advokat sekaligus sekretaris DPD Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (Fokan), Epi Syofyan,SH,MM mengatakan, tingginya kasus narkoba khususnya di Sumatera Barat, sejatinya, diperlukan dukungan dari semua elemen, tidak hanya mengandalkan peran pemerintah semata. Salah satu elemen yang memiliki nilai strategis adalah masyarakat, karena masalah narkoba umumnya terjadi di tengah masyarakat.

"Ya, hari ini Kantor Hukum dan Advokat Epson Bersahabat telah menjalin kerjasama dengan BNNP Sumbar, Sinergitas ini resmi terjalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), hari ini, dilaksanakan di ruang rapat BNNP Sumatera Barat," kata Epi Syofyan,SH,MM kepada media ini melalui WhatsApp.

Epi menambahkan, untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari narkoba, lebih ditingkatkan kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba dilingkungan masyarakat, “kita harap kegiatan ini menghasilkan bentuk sinergi yang strategis, salah satunya, dengan memetakan orang-orang potensial untuk dilatih menjadi calon penggiat anti narkoba,” tambah Epi.

Kegiatan ini sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal 104, dimana ditegaskan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu dalam upaya P4GN. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa bentuk kontribusi yang dapat dilakukan masyarakat antara lain berupa mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika.

Dia, Epi Syofyan berharap MoU ini dapat dijadikan referensi dalam berkoordinasi. "Setelah MoU ini dilakukan, kita akan bekerja semaksimal mungkin, pemberantasan Narokba benar-benar kita laksanakan, tidak pandang bulu, pejabat, pengusaha atau bandit sekalipun, namanya pemakai dan pencandu wajib kita rehap, jika pengedar dan bandar kita akan berantas," cakap Epi mengakiri. (**)



 
Top