Padang Panjang, mediaterobos.com - Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Koperindag dan UMKM bakal melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 51 petak kios yang berjualan di sepanjang jalan lingkar Pasar Pusat Padang Panjang pada, Sabtu (19/09) mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperindag dan UMKM saat ditemui di Padang Panjang, Arpan, SH saat ditemui di Padang Panjang, Kamis (17/09).

Beliau menjelaskan sebelumnya, terhadap 51 petak kios yang akan dilakukan penertiban dan pembongkaran tersebut, pihaknya sudah melakukan langkah - langkah seperti memberikan surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran dan juga pemberitahuan secara lisan serta pemutusan jaringan  listrik.

"Kami sudah melakukan langkah - langkah sesuai dengan ketentuan, untuk itu mohon kerjasamanya dari masyarakat dan pedagang sehingga pada waktu penertiban nanti dapat berjalan lancar, "ujarnya.

Perlunya dilakukan penertiban terhadap kios yang berjualan di sepanjang jalan lingkar tersebut kata Arpan, dikarenakan jalan tersebut akan digunakan untuk fasilitas umum dan di aspal.

"Hal ini perlu kami lakukan untuk penataan pasar yang bersih, rapi dan tertata dengan baik, "ungkapnya.

Terhadap 51 petak kios yang akan ditertibkan tersebut Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Koperindag dan UMKM juga telah menyiapkan tempat untuk mereka kembali berjualan yaitu di dalam Pasar Pusat Kota Padang Panjang.( Pul / Bahrun ).



 
Top