Padang Panjang, mediaterobos.com – Sejalan keluarnya Perda Sumbar No.14/ SB/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, jajaran Polres Padang Panjang mengadakan giat operasi yustisi di sekitar pasar kota berpenduduk 58.200 jiwa itu. Hasilnya diketahui masih banyak pejalan kaki dan pengendara yang tidak memakai masker.

Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo.SIK, melalui Kasubag Humas AKP Witriza Wati, SH, MH, lebih lanjut menjelaskan, dalam kegiatan yang berlangsung pukul 10 WIB, Kamis (17/9) itu setidaknya 104 orang yang tidak pakai masker diberikan masker dan edukasi betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan covid-19. Yang terkena razia itu terdiri pejalan kaki 41 orang, pengendara roda dua 46 Orang, dan pengendara roda 4 sebanyak 15 Orang.

Kegiatan yang melibatkan KBO Sabhara,  Kanit Patroli, Kanit 1 Dalmas, Satpol PP Padang Panjang, dan Dishub Padang Panjang turun ke pasar sekaligus mensosialisasikan Perda Sumbar terkait pencegahan covid yang baru disahkan beberapa hari yang lalu diyakini belum banyak dipahami isi dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kesehatan covid-19.

Untuk diketahui, di Padang Panjang hingga hari ini, Kamis 17/9 jumlah terkonfirmasi positif corona terus bertambah menjadi 103 orang  sebagiannya dinyatakan sembuh dan sudah beraktifitas kembali.

Data terakhir yang diterima DKK dari labor biomedik Unand diketahui 5 orang warga yang beralamat di Asrama Brimob kota berjuluk Serambi Mekah itu positif covid-19, tiga diantaranya berstatus pelajar. Berikut datanya: pria OGP (39 th) anggota Brimob, wanita DP (35 th) IRT,  pria NY (9 th) pelajar, wanita ZJA (14 th)  pelajar. Selanjutnya pria MGS (16 tahun) pelajar. Kelima positif covid ini  pernah kontak dengan kasus konfirmasi sebelumnya hingga dilakukan swab test pada tanggal 10 dan 11 September lalu.

“Saat ini kelima orang pertambahan positif Covid-19 hari ini menjalani isolasi di RSUD Padang Panjang,” papar Kadis DKK Nuryanuwar.

Tadinya data awal menunjukkan ada 8 orang yang uji swab di Padang Panjang hasilnya positif covid-19. Namun tiga orang diantaranya adalah warga Sungai Talang, Jorong Hilir Balai Paninjauan, Tanah Datar hingga tidak masuk data Padang Panjang.

Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, melalui Kadis Kominfo, Ampera Salim, tak henti-hentinya mengingatkan warga selalu membiasakan diri dengan standar kesehatan covid-19. Pakai masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, sering cuci tangan dengan sabun dibawah air mengalir, tingkatkan imun tubuh dengan olahraga dan asupan gizi yang cukup.

Pesan yang sama juga disampaikan kepada camat, lurah hingga perangkat RT yang menjadi ujung tombak di lapangan.

Dengan diberlakukannya Perda Sumbar tentang pencengahan covid tadi dia berharap masyarakat dapat mematuhinya. Jangan sampai ada warga yang disanksi lantaran melanggar. Sanksi itu  antara lain, tidak memakai masker hukum kurungan 2 hari atau denda maksimal Rp 250 ribu.( Pul / Bahrun )



 
Top