Teks foto: Asisten Pidana Umum ( Aspidum) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Barat ( Sumbar) Fadlul Azmi ( ist)
mediaterobos.com, Sumbar- Putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang yang diketuai Leba Max Nandoko yang membebaskan Zainul Rahim ( Aim Zein), yang merupakan Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik pelapor Rudi Khelces dalam WhatsApp Group (WAG) AKSSB, mendapat perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar.
Menurut, Asisten Pidana Umum ( Aspidum) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Barat ( Sumbar) Fadlul Azmi mengatakan, akan mengajukan memori kasasi atas putusan PN Padang atas Perkara Pidana nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Pdg atas nama Zainul Rahim ( Aim Zein).
“Sebelumnya kita hargai putusan majelis. Akan tetapi menyikapi putusan bebas itu kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, “ kata Aspidum Fadlul Azmi, Jumat (11/9).
Aspidum menambahkan, ketentuannya proses waktu 14 hari untuk menyusun memo kasasi. “Kami sedang disusun setelah putusan hakim keluar. Nanti jaksanya akan menyiapkan,” ujar Fadlul Azmi.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum (PH) Aim Zein yakni, Yusak David Pingah mengatakan, dirnya belum bisa berkomentar tindakan kasasi yang disiapkan pihak Kejati Sumbar. Pasalnya, pihaknya hanya mendapingi Aim Zein sampai ke Pengadilan." Saya tidak bisa berkomentar. Karena saya hanya mendampingi Bapak Zainul Rahim hanya di Pengadilan. Alhamdulillah itu tidak terbukti ditingkat Pengadilan dan divonis belau bebas. Terkait jaksa kasasi karena putusan bebas belum ada saya mendapat belum mendapat kabar lebih lanjut dari beliau (Aim Zein red)," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 1 September 2020. Telah memberikan putusan Bebas ( Vrijspraak) kepada terdakwa Aim Zein (Zainul Rahim Zein) atas Perkara Pidana Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Pdg dengan tuduhan pencemaran nama baik pelapor Rudi Khelces, dan dakwaan Jaksa bahwa Aim Zein telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jo Pasal 310 ayat (2) KUHP, jo Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah tidak terbukti.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU Kejati Sumbar Zainul Rahim ( Aim Zein), yang merupakan Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar dengan membayar denda sebesar Rp10 juta dijatuhkan pidana berupa pidana denda sebesar Rp juta, dan subider empat bulan kurungan.
JPU berpendapat terdakwa, melanggar 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan kesatu. (hendri)