Sebelum melakukan razia tim terlebih dahulu melakukan apel bersama di gedung M. Syafei yang dipimpin oleh Kepala BPDB Kesabangpol Kota Padang Panjang, Marwilis, SH, M.Si didampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, Drs. Ampera, SH, M.Si dan Kapolsek Kota Padang Panjang, AKP. Pamuji.
"Nanti kita akan memutari pasar pusat Kota Padang Panjang untuk melakukan razia penegakan protokol covid-19 ini dan juga melakukan sosialisasi terhadap perda Provinsi yang telah dibuat kepada pengunjung di pasar pusat tersebut, "Sebut Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, Marwilis, SH, M.Si saat mempin apel pada kegiatan tersebut.
Beliau menjelaskan, razia penegakan protokol covid-19 ini akan tetap dilakukan sekurang kurangnya empat kali dalam seminggu dengan hari yang tidak ditentukan.
"Tindakan yang akan kita ambil di lapangan kalau ada yang melanggar yaitu pertama kita coba secara persuasif dahulu. Kemudian mungkin nanti bisa kita letakan mereka di dalam mobil pelanggar protokol covid-19 dan juga diberi sanksi sosial. Tapi masih secara humanis, "jelasnya.
Untuk itu, beliau berharap kepada masyarakat Kota Padang Panjang agar tetap memakai masker saat berada diluar ruangan dan menjaga jarak.
"Nanti kalau perda provinsi sudah keluar tindakannya bukan persuasif lagi, aparat sudah represif dengan cara-cara penegakan hukum, bisa denda, bisa sanksi sosial, bahkan bisa kurungan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan itu akan kita lakukan nanti setelah Perda provinsi dikeluarkan, "pungkasnya. ( Pul / Bahrun ).