Posko Pengaduan dan Layanan Informasi Covid-19 Kabupten Padang Pariaman
Parit Malintang- Terkait Dampak Covid-19 Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima keluhan masyarakat melalui posko pengaduan dan layanan informasi pengaduan yang dapat diakses melalui daring dan online oleh masyarakat secara langsung.
Zahirman selaku tim Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 Padang Pariaman menyampaikan bahwa dalam percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima langsung keluhan masyarakat, adapun keluhan yang dapat disampaiakan berupa dampak sosial ekonomi seperti penyaluran bantuan sosial serta laporan terkait orang dalam pengawasan (ODP) yang ada di Padang Pariaman.
“masyarakat dapat juga melaporkan perihal kedatangan warga dari wilayah zona merah kepada Dinas Kesehatan di nomor call center 119 dan via aplikasi WhatsApp di nomor 081319957119.” Tutur Zahirman yang juga merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padang Pariaman.
Ia juga menambahkan bahwa terkait keluhan dan informasi bantuan sosial Covid-19 di Padang Pariaman masyarakat dapat mengakses langsung di website covid19.padangpariamankab.go.id.
Masyarakat Padang Pariaman juga dapat menyampaikan keluhan dan saran terhadap pemerintah terkait bantuan sosial melalui telfon kantor 0751-4856096 dan juga dapat melalui daring Aplikasi WhatsApp di nomor 085264379770 dan posko pengaduan dan layanan informasi ini terletak di lantai 1 gedung IKK Kantor Bupati Padang Pariaman.
“Posko pengaduan dan layanan informasi ini sesuai arahan dari Gubernur Sumatera Barat nomor:489/138/Humas-2020 dalam menyediakan saluran informasi serta pengaduan penyaluran bantuan Covid-19 di Sumatera Barat. Terkait dana BLT, Bantuan Jaminan Sosial, Program Keluarga Harapan dan Penerima Kartu Prakerja juga bisa didapatkan informasinya pada Posko Pengaduan dan Layanan Informasi ini.” Tutup Zahirman. (humas)