Ketua dan Wakil Ketua Tim komunikasi Percepatan Penanganan Covid-19
Parit malintang- Tim komunikasi percepatan pelaksanaan Covid-19 Kabupaten Padang Pariaman menerima Rapat Koordinasi (Rakor) melalui Video Conference dengan Tim Komunikasi Covid -19 Provinsi Sumata dan seluruh tim komunikasi percepatan penanganan Covid-19 kabupaten / kota se Sumatra Barat pada Kamis (16 / 04) di Dinas Komunikasi dan Infromasi Kabupaten Padang Pariama.
Rakor ini yakninya langkah persiapan tim komunikasi jika Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) diberlakukan di Sumatera Barat yang membahas tentang metode komunikasi dan informasi di kabupaten / kota se Sumatra Barat harus mempersiaokan langkah-langkah strategis untuk membantu dan menyediakan informasi bagi masyarakat.
Dalam rakor ini juga dibahas mengenai rancangan pedoman PSBB jika diberlakukan, dengan isi rancangan sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten / Kota memberlakukan PSBB mulai tanggal… April s / d…. Mei 2020 (15 hari), Selama Pemberlakuan PSBB Di Kabupaten / kota Setiap Orang Berkewajiban melaksanakan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menggunakan masker di luar rumah, sering mencuci tangan, menghindari kontak dekat, jaga jarak sosial, tetap tinggal di rumah, menghindari pembicaraan mata, menghadapi dan mulut, mengindari kerumunan, tidak berjabat tangan, dan segera menuju puskesmas atau rumah sakit
Selama Pemberlakukan PSBB Di Kabupaten / Kota melakukan Pembatasan Aktivitas Di Luar Rumah, mencakup penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah, semua kegiatan pembelajaran mengubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah / tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Pembatasan Aktivitas bekerja di tempat kerja, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja / kantor, dan wajib diganti aktivitas kerja di tempat kerja dengan kerja di rumah / tempat tinggal dikecualikan dari penghentian sementara pekerjaan bekerja di tempat kerja dengan ketertiban umum.
Selanjutnya juga pengecualian dari penghentian sementara kerja / kantor yang terkait dengan kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, ekonomi, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar
Hal lain yang harus dilakukan yakninya penghentian kegiatan keolahragaan di Stadion, GOR, Sport Hall, Fitnesh Center dan tempat sejenis, penghentian kegiatan tempat hiburan dan wisata, Pembatasan Kegiatan Keterlibatan Di Rumah Ibadah, Penghentian Kegiatan Di Tempat atau Fasilitas Umum, Penyedia tempat atau fasilitas umum Wajib menutup tempat atau fasilitas umum untuk menutup penghuni, menutup Pasar, Toko / warung kelontong, laundry, Super market, mini market dan perkulakan, Tempat penjualan obat peralatan medis, Memenuhi kebutuhan harian dan / atau kebutuhan sehari-hari, melakukan kegiatan olahraga mandiri diseputaran rumah.Tempat umum dengan pengecualian, tetap wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku, Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya,
Penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yang melibatkan kerumunan orang, termasuk pula kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya kecuali kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan yang dilakukan di KUA dan / atau Kantor Catatan Sipil, dihadiri oleh kalangan terbatas, meniadakan acara resepsi pernikahan. Sebaliknya, kegiatan khitan yang dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas, meniadakan acara pemilihan yang mengundang keramaian; danmenjaga jarak antar pihak yang hadir (jarak fisik) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
- menolak, kegiatan pemakaman dan / atau takziah kematian yang bukan karena Penyakit Virus Corona (COVID- 19), dilaksanakan dengan ketentuan:
dilakukan di rumah duka;
dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
Jarak antarpihak yang hadir (jarak fisik) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Pembatasan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang
- Semua kegiatan perpindahan orang dan / atau barang berhenti sementara, kecuali untuk:
pemenuhan kebutuhan pokok; dan
Kegiatan yang diizinkan selama pemberlakuan PSBB.
- Pengguna sepeda motor pribadi diminta untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan / atau aktivitas lain yang diizinkan selama PSBB:
melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
menggunakan masker dan sarung tangan; dan
tidak naik jika sedang pindah ke badan normal atau sakit.
- Pengguna kendaraan pribadi
untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan / atau aktivitas lain yang diizinkan selama PSBB.
melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
menggunakan masker di dalam kendaraan.
Jumlah maksimum orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas kendaraan.dan
tidak naik jika sedang pindah ke badan normal atau sakit.
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
- Angkutan orang dengan kendaraan umum dan moda transportasi barang diperlukan untuk mengikuti ketentuan berikut:
Dapatkan jumlah maksimal 50 ℅ dari kapasitas angkutan.
memutuskan jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah dan / atau badan terkait.
melakukan moda transportasi yang digunakan.
melakukan deteksi dan mengendalikan suhu tubuh
Memasang dan mengangkut moda transportasi tidak lebih dari normal atau sakit.
Jarak antar penumpang (jarak fisik) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Aspek Pertahanan Dan Keamanan
- Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam kerangka menegakkan negara kedaulatan, keutuhan wilayah dan juga membuat keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Pengecualian dengan tetap memperhatikan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Rakor ini diikuti oleh ketua dan Wakil Ketua Tim komunikasi percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Padang Pariaman Zahirman dan Anton Wira Tanjung.