PARIWARA PEMKO PADANG PANJANG
MEDIATEROBOS.COM
Sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang Panjang telah memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai hari ini, Rabu (06/05).

Walikota Padang Panjang melalui Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si saat melakukan rapat evaluasi di Posko Induk M. Safei, Rabu (06/05) mengatakan, selama penerapan PSBB sejak 22 April lalu, aparat pemerintah masih melakukan edukasi kepada masyarakat. Warga masih diimbau patuh pada peraturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Faktanya, masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya PSBB dan Pelanggaran masih banyak terjadi, seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, dan masih membawa penumpang melebihi dari kapasitas yang telah ditetapkan, "ucapnya.
Karena itu, Sekdako Sonny meminta aparat pemerintah di lapangan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang selanjutnya menerapkan penegakan hukum.
Menurutnya, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun toko/warung yang tidak menghiraukan larangan Pemerintah selama PSBB.
"Kedepan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari kedepan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak, tidak ada toleransi lagi, ini berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali termasuk ASN, "tegasnya.

"Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 22 April hingga 05 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat, "tegasnya.

"Kami menghimbau kepada semua jangan sampai ditindak oleh petugas. Karena itu kerjakan kewajiban selama PSBB dengan sebaik baiknya, "pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda dan Kepala OPD terkait.( Pul / Bahrun ).