Parit Malintang-Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni meminta kepada semua perantau asal daerahnya pada lebaran tahun 2020 agar tunda dulu untuk mudik atau pulang kampung, karena kondisi wabah covid 19.
“Kita Pemkab Padangpariaman harus mengeluarkan surat edaran tentang rencana kegiatan melawan daerah atau kegiatan mudik, cuti untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam rangka mencari target yang mengatur 19,” kata Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni dan Kabag Humas Pemkab Padangpariaman Anton Wiora Tanjung, meminta .
Katanya, perlu dilakukan untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran penyakit virus corona (covid 19) yang ditimbulkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia ini.
Jadi seharusnya, berdasarkan surat edaran MenPAN RB RI perlu dilakukan Mudik untuk antisipasi penyebaran Covid 19. Selain itu, permohonan tersebut berpedoman dengan surat keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Atas dasar yang diduga, perlu dilakukan ini. Jika ASN dalam urusan perlu melakukan kegiatan di luar daerah, maka yang diminta harus lebih dulu mendapat izin dari pejabat yang ditunjuk.
Dikatakan, perlu dilakukan cuti ASN agar tidak meminta cuti dan persetujuan atas persetujuan cuti selama berlakuknya penetapan kedaruratan masyarakat covid 19 terkecuali cuti dibawa, sakit atau cuti dengan izin penting.
Setiap katanya, ASN yang melakukan persetujuan langsung diberikan disiplin dengan berpedoman kepada surat edaran BKN nomor 11 / SE / IV / 2020 tentang pengajuan hukum disiplin ASN yang melakukan kegiatan di luar daerah atau mudik.
“Kita berharap untuk semua masyarakat juga ASN agar semua aturan ini disetujui. Dengan demikian kita dapat antisipasi penyebaran covid 19. Bagi ASN dan masyarakat untuk sama-sama menetapkan aturan ini untuk Kabupaten Padangpariamana yang lebih baik dalam segala bidang pembangunan, ”tandasnya digunakan. (02)