Teks foto: Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina minta stimulus lebih energi untuk rakyat masa Pandemi Global Coronavirus, pada rapat secara virtual dengan Pertamina, PLN dan PGN, Kamis 16/4 siang. (foto: dok)
Jakarta- Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina meminta kepada Pemerintah c.q Kementerian ESDM agar setiap kebijakan atau regulasi yang diterbitkan mendukung pelaksanaan dan penguatan peran BUMN Energi dan dapat diimplementasikan secara baik sehingga BUMN dan masyarakat dapat merasakan manfaat dan nyaman atas setiap kebijakan atau regulasi yang diterbitkan.
Kebijakan Menteri ESDM, yang dimaksud Nevi adalah berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Selain itu, terdapat juga peraturan turunan dari Permen ESDM tersebut yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 90 K/10/MEM/2020 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Penyaluran Gas Bumi Kepada Pengguna Gas Bumi di Bidang Industri.
"Khusus pada dukungan penanganan covid-19 yang dilakukan pihak pemerintah dan semua institusinya, saya meminta memperhatikan point penting di sektor energi ini khususnya gas bumi. Perlu ada relaksasi dalam pelaksanaan kontrak jual beli dengan pemasok gas bumi yang dilakukan PGN. BPH Migas juga perlu mengkaji kemungkinan pelaksanaan keringanan pada pengenaan iuran kegiatan usaha, dan untuk mendorongh pemanfaatan LNG diperlukan realisasi insentif fiskal berupa pembebasan PPN untuk LNG", ujar Nevi.
"Pada saat semua pihak sedang fokus untuk menghadapi dan mencoba keluar dari pandemi covid-19, seyogyanya penerbitan regulasi atau kebijakan yang kontra produktif dihindari dan dari aspek pengelolaan BUMN, penerbitan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 akan memiliki dampak terhadap pelemahan kemampuan keuangan BUMN atau bahasa terangnya akan membuat BUMN rugi", tambah Nevi.
Politisi PKS ini mengatakan, saat ini masyarakat yang menjadi pelanggan-pelanggan PGN tidak dapat menyerap volume gas sesuai kontrak. Sebagian besar pelanggan industri mengurangi produksi atau menutup usahanya untuk sementara. Sehingga prioritas untuk menangani masalah ini adalah pada relaksasi pelaksanaan ketentuan kewajiban untuk mengambil atau membayar (take or pay) antara BUMN Gas dengan para pemasoknya agar dapat diteruskan kepada pelanggan industrinya. Apabila Pemerintah tetap pada keputusan untuk memberikan penugasan kepada BUMN Gas agar menurunkan harga jualnya, maka harus ada kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah dengan mekanisme dan bentuk yang jelas untuk menjaga keekonomian dan keberlanjutan usaha BUMN.
Nevi menjelaskan, meskipun kini Kondisi ketahanan energi listrik diperkirakan aman selama masa bencana non alam akibat mewabahnya virus corona (Covid-19), namun sebagai fakta nyata bahwa hingga saat ini kita belum mendapat kepastian waktu kapan wabah ini bisa dikendalikan. Tindakan preventif dari seluruh BUMN Energi strategis seperti Pertamina, PGN dan PLN, menjadi sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Legislator Sumatera Barat II ini mengatakan, bahwa kebijakan Pemerintah memberikan beragam stimulus untuk membantu masyarakat menghalau dampak pandemi Corona, mulai dari keringanan pembayaran hingga penggratisan dan pemberian diskon tarif listrik sudah sangat baik. Namun di lapangan banyak keluhan masyarakat bahwa kebijakan ini belum diturunkan. Sasaran pemerintah melalui PLN, bahwa pelanggan 450 VA mendapat penggratisan sedangkan pelanggan 900 VA mendapat diskon 50 persen masih belum cukup. Pelanggan 1.300 VA, kini juga sangat terdampak minimal mesti diberikan perlakuan semisal diskon 25%.
"Kami masyarakat Sumatera Barat sudah banyak berterima kasih kepada BPH MIGAS. Alokasi solar subsidi tahun 2020 naik 15% dibandingkan tahun 2019, padahal biasanya kenaikan solar cuman 1-3%. Namun antrian di spbu masih banyak terlihat", ungkap Nevi.
Anggota Fraksi PKS ini menyampaikan beberapa masukan dari masyarakat yang ia himpun, bahwa nasib rakyat (khususnya di pelosok) agak terganggu akibat kesulitan pasokan barang/jasa yang dibutuhkan akibat (BBM, Listrik). Mestinya anggaran Rp. 1,77 Triliun dari subsidi BBM, Rp. 2,5 Triliun dari subsidi listrik, dapat digunakan untuk alokasi penanganan wabah COVID-19 ini sehingga menjamin ketersediaan keperluan energi buat rakyat kecil.
Edtor Ariel