Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Pemerntah Kota Padang mengubah nomenklatur, perusahaan daerah. Semula Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Manusia Kota Padang Swesti Fanloni mewakili Wali Kota Padang saat jumpa Pers di Hotel Grand Inna Muara, Senin (9/3/2020).

Kemudian ditindaklanjut berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Air Minum Kota Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Padang. Asnel. Dengan Perda nomor 1 Tahun 2020 itu juga telah dikeluarkan keputasan Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tentang pengukuhan Direksi dan Dewan Direksi masa jabatan 2019-2024.
“Perubahan nama ini merupakan amanat dari undang-undang dan berlaku diseluruh Indonesia. Oleh karena itu kita selaku Pemerintah mempunyai kewajiban menyampaikannya kepada masyarakat tentang perubahan nama dari PDAM ini,” jelasnya.



“Alhamduliliah sepanjang tahun 2019 ini sudah terealisasi sekitar 21 miliar. Mudah-mudahan dapat meningkat untuk tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain perubahan nama perusahaan, juga terjadi pada perubahan pada bagian-bagian. Seperti, yang sebelumnya Bagian Perencanaan sekarang menjadi Manager Perencanaan. Sementara untuk tugas dan fungsi masih tetap sama.
“Dengan adanya perubahan nama ini, tentunya kami akan terus fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan air bersih. Dimana tanggung jawab penyediaan air besih adalah pemerintah dan Perumda selaku operator pemerintah akan terus mendukung program-program Pemko Padang,” ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang yang baru itu.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Padang Asnel yang sekarang menjadi Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Padang, menuturkan, dengan perubahan nama ini tidak akan mengubah tugas sebagai dewas pengawas. Tetap sebagai pengawas dilapangan dan internal PDAM sendiri. “Insha Allah, kita akan terus komitmen untuk meningkatkan pengawasan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya. (*)