Foto : Camat Lunang Lyonica Ventira Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, saat melaksanaan kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas pengelolaan informasi publik bersama seluruh nagari di Axana Hotel Kota Padang.
TEROBOS
Sumbar- Jumat 13 Maret 2020 bertempat di Axana Hotel Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Camat Lunang Lyonica Ventira melaksanaan kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas pengelolaan informasi publik bersama seluruh nagari di kecematan Lunang.
Dalam acara tersebut dihadiri 76 peserta terdiri dari aparatur nagari dan Bamus serta Bundokanduang se Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisisr Selatan. "kegiatan ini berlangsung Kamis hinggah Minggu, hari ini Jumat kita menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi untuk mengupas tuntas soal keterbukaan informasi publik," kata Camat Lunang Lyonica Ventira.
Menurut Adrian Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik sudah tidak asing lagi, “UU 14 tahun 2008 efektif berlaku tahun 2010 dan Komisi Informasi Sumbar sejak 2014 belum lagi jejak digital terkait keterbukaan informasi publik sangat mudah dicari di mbah google,”ujar Adrian membuka pemaparan pada Peningkatan Kapasitas PPID Nagari se Kecematan Lunang Pesisir Selatan.
“Saya bangga dengan kegiatan ini, Bu Camat Lunang harus diapresiasi atas dedikasinya untuk keterbukaan informasi publik,”ujar Adrian.
Adrian juga memberberkan apa itu informasi publik, klaster informasi publik, sengketa informasi publik dan komisi informasi sendiri.
“Nagari termasuk badan publik yang memproduksi informasi karena didanai APBD dan APBN, PPID punya peran penting untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) di sini terakomodir klasifikasi informasi mulai informasi serta merta, setiap saat dan berkala serta informasi publik dikecualikan,”ujar Adrian.
Pengelolaan informasi publik oleh PPID kata Adrian harus berpegang kepada legalitas sipemohon.
“Informasi publik prinsipnya pelayanan orang intelek, informasi ini dimohonkan oleh WNI ber KTP dan lembaga yang berbadan hukum diterbitkan Kemenkumham RI, jika ini tidak terpenuhi maka PPID bisa tidak berikan dengan alasan hukum pemohon tidak memenuhi syarat UU 14 tahun 2018,”ujar Adrian.
Di sesi diskusi terlihat antusias peserta untuk menggali termasuk mempertanyakan soal anggaran dana nagari juga soa pelaporan pengelolaan informasi publik tahunan yang mengambil sample laporan dari PPID Nagari Lunang Tiga.
Bahkan penggalian juga dilakukan oleh Adrian terhadap wali nagari tentang keterbukaan informasi publik dana desa.
“Harus ada dokomen proses awal sampai evaluasinya tersimpan di Nagari, jangan dokumen penting itu menjadi celah hukum, dana desa tidak untuk dikorupsi dan tidak untuk bikin orang hebat di nagari dan desa masuk bui, untuk itu terbuka sajalah, jujur pun masih berhak orang mencurgiai kita,”ujar Adrian. (**)