TEROBOS

Pessel- Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Polsek BAB Tapan, berhasil mengamankan belasan kayu bentuk balok petak berukuran panjang 4 meter, hari ini, Sabtu 15 Februari 2020 di Kampung Alang Rambah, Kenagarian Tanjung Pondok, Kecamatan BAB Tapan, jam 09.00 Wib.

Hal itu dibenarkan Kapolsek BAB Tapan Akp Raplen, S.H., didampingi Wakapolsek Iptu Darmawangsa, "Ya pagi ini kita telah mengamankan 11 batang kayu berbentuk balok, berukuran panjang 4 meter. Awalnya ada informasi memang dari masyarakat, bahwa ada tumpukan kayu. Setelah kita cek ke lokasi memang benar, kita tanya-tanya orang sekitar tidak ada yang tau, jadi langsung kita amankan," kata Raplen.

Dikatakan Raplen, S.H., Kapolsek Tapan, "kayu diduga praktik illegal logging (Ilog) itu tidak diketahui siapa pemiliknya atau tidak bertuan, kayu tersebut kita temui di perkebunan sawit milik warga, sementara, kita amankan dimapolsek Tapan," tambah Raplen kepada Terobos melalui WA.

Selain mengamankan kayu tersebut, kata Raplen, pihaknya juga belum mengetahui pasti asal usul  kayu temuan itu. Namun pihaknya mensinyalir tumpukan kayu tersebut berasal dari hutan Kecamatan BAB Tapan. "Dugaan awal memang berasal dari hutan-hutan didekat sini. Tapi belum bisa kita pastikan, soalnya  pemiliknya tidak diketahui. Kita sekarang masih berusaha mencari tahu pemilik kayu itu," pungkas Raplen Kapolsek Tapan menyudahi ucapnya. (yadi) 



 
Top