mediaterobos.com- 

Nias Selatan, Polres Nias Selatan berhasil menangkap Tolonasokhi Halawa als Gamo (27) Desa Hilimbaruzo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan,terduga pelaku pembunuhan terhadap Terimakasih Laia (20) pelajar kelas 2 SMAN 3 Susua Kabupaten Nias Selatan Desa Hiliwaebu Dusun IV Khou-khou Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan.

Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Hilizoroilawa tanpa melakukan perlawanan, Minggu (8/12/2019).

Kapolres Nias SelataN AKBP I GEDE NAKTI WIDHIARTA, S.IK dalam press release nya, Selasa (10/12/2019) menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan kepada korban karena takut aksi bejatnya yang akan memperkosa korban diketahui oleh masyarakat.

" Tidak terlaksana nya niat tersangka untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan cara menunjang perut tersangka dan korban berteriak minta tolong,  dikarenakan tersangka takut perbuatannya akan diketahui oleh orang lain, maka tersangka langsung mengeluarkan pisau yang disimpan dikantong bagian depan sebelah kanan dan langsung menikam kepala korban dan punggung hingga korban terjatuh dan untuk memastikan korban tewas, tersangka menggorok leher korban yang akhirnya meninggal." Terang Kapolres.

Dijelaskan Kapolres Nias Selatan, kronologis kejadian tersebut yakni pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 19.00 Wib, tersangka melintas dengan berjalan kaki dijalan setapak tepatnya di Dusun IV Khou-khou Desa Hiliwaebu Kecamatan Susua untuk pulang kearah gubuk miliknya di Desa Hilimbaruzo Kecamatan Aramo, pada saat itu ia bersamaan dengan korban juga melintas dengan berjalan kaki dijalan tersebut menuju pulang kerumahnya, disaat berpapasan korban menegur tersangka dengan mengucapkan " Ayok bang", kemudian tersangka langsung berbalik badan dan mengikuti korban dari belakang dan langsung memeluk korban dari belakang sambil memeras kedua payudara korban sambil menariknya ke semak-semak.

Tetapi korban melakukan perlawanan dengan cara menunjang perut tersangka dengan kaki kanannya, sehingga pelukan tersangka terlepas dan tas korban terjatuh, kemudian korban berbalik arah dan melakukan perlawanan dengan cara mencakar bahu sebelah kiri tersangka sambil berteriak-teriak " Hey Ama Fendi" untuk memanggil seorang laki-laki yang bernama Ama Fendi yang gubuknya berdekatan dengan tempat kejadian tersebut, tersangka berkata" jangan takut sama aku, nanti bilang sama orang tuamu, aku mau nikahi kamu." Ucap Kapolres menirukan kata tersangka.

Karena korban terus berteriak dan melakukan perlawanan, sehingga tersangka takut perbuatannya akan diketahui oleh orang lain, kemudian tersangka langsung mengeluarkan pisau yang disimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan, dan langsung menikam kepala korban secara berulang-ulang, sehingga korban berlari kearah semak-semak pohon bambu yang berjarak 5 meter dan disaat yang bersamaan tersangka langsung menikam punggung korban hingga korban terjatuh dengan posisi telungkup dan tidak dapat bergerak lagi, untuk memastikan korban tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban lalu menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban hingga korban kehabisan darah dan tidak bernyawa, setelah itu tersangka mengambil handphone milik korban,merk Oppo A71 warna merah, selanjutnya tersangka membawa handphone tersebut dan menyimpannya di tas miliknya bersama dengan pisau yang digunakan nya menikam korban dan meninggalkan mayat korban. 

Tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 junto pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup (Trh)
 
Top