PADANG PANJANG, mediaterobos.com- Pemko Padang Panjang menggelar Sosialisasi Perwako No 50 tahun 2019 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kota Padang Panjang tahun 2019 di aula Kantor Camat Timur, Senin (11/11/2019).

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul mengatakan penyelenggaraan kearsipan, pedoman tata naskah dinas merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam proses penciptaan arsip yang menjamin otentiknya suatu arsip.

Asrul menyatakan kegiatan sosialisasi tata naskah dinas sangat penting dilakukan. Dirinya berharap ke depan para ASN selalu mengacu pada pengaturan dan pengelolaan surat-surat dinas. Baik terhadap kop surat, logo, ukuran dan jenis kertas, penggunaan huruf, bentuk surat, kewenangan penandatanganan, hingga cap/stempel dinas.

"Itu semua harus lebih teratur dan terarah sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi tertib administrasi perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang," ujarnya.

Standardisasi tata naskah dinas diperlukan untuk menjaga kelancaran komunikasi antar-unit organisasi di suatu pemerintahan. Sebab, tata naskah dinas akan mengatur tata laku serta menjadi pedoman dalam komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis.

Ditambahkannya, sehingga meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan tata laksana pemerintahan.

"Dengan adanya penyeragaman penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kota Padang Panjang, maka ditetapkanlah perwako Padang Panjang nomor 50 tahun 2019 tentang pedoman tata naskah dinas pada 16 September 2019", ujarnya.

Tata naskah dinas juga dapat dilakukan secara elektronik yang bersifat langsung melalui aplikasi e-office.

"Sasaran sosialisasi ini adalah agar tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah, terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dan kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis," pungkasnya.

Turut hadir Kepala OPD, unsur forkopimda, camat, lurah dan tamu undangan lainnya.(Pul).

 
Top