PADANG PANJANG, mediaterobos.com- Jelang akhir tahun ini, Dewan Perwakilan Daerah Kota Padang Panjang menuntaskan tiga agenda rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Padang Panjang, Senin, (25/11/2019).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, A.Md dan dihadiri oleh Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Dt. Paduko Malano beserta jajaran pejabat Pemko Padang Panjang.
Adapun agenda rapat paripurna tersebut antara lain, Pengambilan Keputusan DPRD Kota Padang Panjang Tentang Persetujuan Terhadap Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020.
Kemudian, Penyampian Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang Panjang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Padang Panjang Tahun 2020.
Lalu, Pengambilan Keputusan DPRD Kota Padang Panjang Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020 yang ditandai dengan penandatangan berita acara.
Terkait dengan Persetujuan Terhadap Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), semula ada 7 item yang akan dibahas di tahun 2020 nanti, namun�menjadi 8 item, setelah salah seorang anggota dewan dari Fraksi Golkar H. Dr. Novi Hendri, M. Si mengusulkan untuk ditambah dengan dibahasnya Propemperda RTRW.
Sementara itu 7 Propemperda lainnya :
1. Ketentraman dan Ketertiban Umum (Status Baru).
2. Lahan Pertanian dan Pangan berkelanjutan ( Status Baru).
3. Cadangan Pangan (Status Baru).
4. Rencana Induk Pembangunan. Kepariwisataan ( Status Baru).
5. Pengelolaan Pendidikan (StatusUbah).
6. Pengelolaan Nagari dan Tatanan Kota ( Status Baru).
7. Perusahaan Daerah Umum Daerah Air Umum ( Status Baru).
Walikota Padang Panjang saat menanggapi pandangan fraksi DPRD perihal APBD 2020 menyatakan sangat menyambut baik hal itu. "tentunya Ini menjadi catatan dan pedoman bagi kami, ini adalah perjuangan bersama, Insya Allah 4 tahun kedepan bersama DPRD Kota Padang Panjang kita akan mewujudkan kejayaan Padang Panjang yang bermarwah dan bermartabat," ujarnya.(Pul).