mediaterobos.com
Gunungsitoli- Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli (BNNK) berhasil menangkap salah seorang sindikat bandar narkotika bernama Joni Naibaho asal dari Medan Sumatera Utara
"Tersangka yang mengaku bernama Joni Naibaho kita tangkap, kamis 28 November 2019 sekitar pukul 23.00 wib di jalan Pendidikan, Kota Gunungsitoli," ucap Plt.Kepala BNNK Kota Gunungsitoli Kompol.Arifieli Zega kepada wartawan saat menggelar Pres Release di Kantor BNNK Gunungsitoli Jumat (29/11/2019).
Di tangan tersangka berhasil di sita sejumlah barang bukti jenis sabu seberat 32,32 gram, barang sabu tersebut bila di uangkan mencapai Rp 50 Juta rupiah.
Arifieli juga memberitahu jika tersangka mengaku kepada BNNK Gunungsitoli tinggal di Pulo Brayan, Medan, dan tiba di Kota Gunungsitoli melalui jalur laut dengan membawa narkotika Selasa, 26 November 2019.
"Di pelabuhan Gunungsitoli tersangka dijemput oleh PW yang saat ini sedang kita buru, dan mereka sempat ke Nias Barat," ungkapnya.
Bahkan tersangka sempat menginap satu malam di rumah Pw di Nias Barat dan kembali ke Kota Gunungsitoli untuk betransaksi, juga mengaku belum sempat mengedarkan narkotika yang dia bawa dan dia hanya disuruh untuk membawa dari medan dan belum pernah ke Nias," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 demgan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepada media tersangka mengaku hanya dibayar membawa narkotika dari Medan ke Pulau Nias dengan bayaran Rp 5 juta rupiah.
Dia dibayar oleh seseorang yang bekerja sebagai wira swasta dan dari medan dikawal hingga diatas kapal dan turun dari kapal dijemput oleh PW.(Trh)