mediaterobos.com
Gunungsitoli- Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (PMD/K) Kota Gunungsitoli gelar acara Konsolidasi Kepengurusan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Kota Gunungsitoli, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Walikota, Rabu (02/10/2019)
Acara konsolidasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekdakot Gunungsitoli Ir.Agustinus Zega.
Dalam arahannya Sekdakot Gunungsitoli menyampaikan apresiasi terhadap perangkat daerah terkait yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai tahapan dari persiapan pemilihan Pengurus BPD di setiap desa secara demokratis, sistematis dan terkoordinir sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku bahwa persiapan pemilihan keanggotaan BPD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa kerja BPD berakhir.
Beliau berharap agar BPD dapat memahami Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintah desa baik sebagai aparat maupun sebagai BPD dan bersinergi dengan Kepala Desa dalam rangka mensejahterakan masyarakat desa, pelaksanaan ABPDes dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat desa.
Selain itu, BPD diharapkan dapat menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mampu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam pasal 46 Permendagri dalam bentuk pendampingan, monitoring dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Diakhir katanya Agustinus Zega mengimbau BPD untuk lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya karena BPD dan Kepala Desa memiliki variabel yang berbanding lurus terhadap optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kualitas pelaksanaan APBDes bagi masyarakat desa.
Kegiatan konsolidasi ini bertujuan untuk mensinkronkan data BPD se-Kota Gunungsitoli, menyepakati jadwal pengisian keanggotaan BPD se-Kota Gunungsitoli secara serentak, dan terlaksananya tahapan pengisian keanggotaan BPD
Materi yang dibahas mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian BPD, Tugas Pokok dan Fungsi BPD, Mekanisme penghitungan jumlah keanggotaan BPD, Peranan Inspektorat dalam Pembinaan dan Pengawasan serta Mekanisme Perhitungan dan Penganggaran Biaya, yang diisi oleh 5 orang Narasumber yaitu Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli, Inspektur Kota Gunungsitoli dan Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli
Kegiatan ini dibagi 2 tahap yaitu untuk tahap I ada 3 Kecamatan yang mengikuti yakni Kecamatan Gunungsitoli; Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa dan kecamatan Gunungsitoli Barat.
Sedangkan untuk tahap ke II yang dilaksanakan besok hari Kamis, (03/10/2019) bertempat di ruang rapat Lt II kantor walikota Gunungsitoli yaitu terdiri dari Kecamatan Gunungsitoli Utara; Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dan Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Adapun peserta yang mengikuti konsolidasi ini yaitu Kepala Desa; Ketua BPD dan wakil ketua BPD serta 2 orang pegawai dari setiap kantor Kecamatan.
Turut hadir Staf Ahli Walikota dan Asisten Sekda Kota Gunungsitoli, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, Camat dan Lurah/Kepala Desa, ketua BPD dan Wakil ketua BPD Serta undangan lainnya.(Trh)