mediaterobos.com
Nias- Karena adanya perbedaan data luas baku lahan sawah Kabupaten Nias dari berbagai sumber. RTRW Kabupaten Nias akhirnya menetapkan luas baku sawah kabupaten Nias seluas 7.119 Ha, seperti data dari badan pusat statistik seluas 7.558 Ha, ART/BPN 2018 seluas 2.858 Ha, sementara Hasil verivikasi dari Gubernur Sumatra Utara seluas 7.119,53 Ha. Hal ini ntentunya terjadi karena perbedaan dalam pengambilan daata lapangan.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Nias Arosokhi waruwu, SH, MH pada acara penyampaian akhir (expose) data lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kabupaten Nias yang dilaksnakan di Hotel Wisma Soliga, Gunungsitoli, Selasa (01/10/2019).
Lahan Pertanian Pangan merupakan bagian dari lahan fungsi Budidaya, Keberadaannya sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan baik untuk memenuhi kebutuhan Wilayahnya walaupun di Luar Negeri.
“Seiring pertumbuhan prenduduk yang dinamis pada saat ini keberadaan lahan Pertanian terancam untuk kebutuhan lain seperti perumahan, fasilitas publik, produstri dan sebagainya. Alih fungsi lahan pertanian ke Non pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah.” Ujar Arosokhi.
Dijelaskan Arosokhi, Peraturan Mentri Pertanian Nomor 50 tahun 2012 tentang pedoman pengembangan kawasan Pertanian, telah menetapkan Kab. Nias sebagai kawasan padi dengan luas baku sawah 7.11,53 Ha, Lahan sawah ini juga telah ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Nias berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Nias no. 1 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nias sendiri telah menerbitkan peraturan Daerah Kabupaten Nias tahun 2014-2034. Pemerintah Kabupaten Nias sendiri telah menerbitkan peraturan Daerah Kabupaten Nias No. 5 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kegiatan penyiapan data lahan pangan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan karena adanya perbedaan data luas baku lahan sawah Kab. Nias dari berbagai sumber. RTRW Kab.nias menetapkan luas baku sawah kabupaten Nias Nias seluas 7.119 Ha, dari badan pusat statistik seluas 7.558 Ha, ART/BPN 2018 seluas 2.858 Ha. Hasil verivikasi dari Gubernur Sumatra Utara seluas 7.119,53 Ha, Hal ini tentunya terjadi karena perbedaan dalam pengambilan data lapangan.
Menurut Aroskokhi, bahwa Data luas lahan pangan pertanian berkelanjutan akan sangat berpengaruh terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam menyampaikan sarana produksi bagi petani terutama pupuk bersubsidi, benih unggul, alat mesin pertanian, dan infranstruktur dasar pertanian lainnya seperti irigasi. Untuk itulah data LP2B ini sangat penting untuk segera disiapkan dan ditetapkan.
Diakhir katanya Dia mengharapkan hasil berupa satu lahan data lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Nias yang benar-benar valid yang didasarkan atas identivikasi dan survei lapangan oleh Tim serta dilengkapi dengan data spesial berupa peta sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Nias. Sehingga data LP2B Kabupaten Nias dapat disampaikan ke Tim penyampaian data LP2B Provinsi yang nantinya akan diintegrasikan dengan data LP2B Nasional.(Trh)