mediaterobos.com
Nias- Bupati Nias Drs.Sokhiatulo laoli,MM sampaikan pendapat akhirnya pada 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Nias melalui rapat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, Selasa (22/10).

Dalam pendapat akhirnya Bupati Nias Drs, Sokhiatulo Laoli, ia menyadari bahwa dalam Rancangan APBD Kabupaten Nias TA 2020 masih terdapat aspirasi dan usulan kegiatan pembangunan fisik yang belum sepenuhnya terakomodir, hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber pendapatan daerah yang tersedia, sehingga kita lebih mengutamakan pengalokasian anggaran untuk membiayai kebutuhan yang sangat prioritas dan secara nyata dibutuhkan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2020,” terang Bupati Nias.

Dia juga menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, termasuk berbagai masukan yang telah. 

Diakhir katanya Sokhiatulo berharap agar rancangan Peraturan daerah Kabupaten Nias tersebut dapat di setujui hingga menjadi peraturan Daerah (Perda Kabupaten Nias)., selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Demikian juga Rancangan 

Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang PERUMDA Pasar Ya’ahowu dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang PERUMDA Air Minum Tirta Umbu. Terangnya.
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Pengambilan Keputusan Bersama tentang 3 rancangan Peraturan Daerah itu diantaranya :1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020; .2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Ya’ahowu: 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu. (Trh)
 
Top