Padang Panjang, mediaterobos.com- 5 Fraksi di DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) perubahan  APBD  Tahun 2019 Kota Padang Panjang menjadi Peraturan Daerah ( PERDA), pada rapat Paripurna, Sabtu (10/8).

Adapun pendapatan daerah sebelum pembahasan berjumlah sebesar Rp. 600.424.240.309,- .kondisi itu tetap sama setelah perubahan. Sementara belanja daerah  sebelum pembahasan Rp. 669. 333. 921.732,60,- , setelah Pembahasan tetap dalam jumlah yang sama.

Kelima fraksi di DPRD Kota Padang Panjang kemudian  menyampaikan  sejumlah catatan lewat pandangan akhir fraksi untuk ditindak lanjuti oleh Pemko Panjang.

Walikota Padang Panjang Fadly Amran,  BBA Dt. Paduko Malano menyampaikan catatan dari fraksi fraksi di DPRD kepada OPD terkait tersebut akan segera ditindak lanjuti.

" Ini menjadi semangat bagi kita semua. Kami telah mengkonsep beberapa strategi untuk menindak lanjuti keterlambatan dari catatan yang bapak -bapak dan ibu -ibu sampaikan," ungkap Wako Fadly.(pul)
 
Top