mediaterobos.com
Gunungsiti- Sonifati Mendrofa als Ama Ana Mendrofa selaku orang tua dari salah satu siswi SMKN 2 Gunungsitoli Anaria Mendrofa (16) korban penahanan rapor oleh pihak sekolah, melaporkan oknum kasek SMKN 2 Gunungsitoli T. Ndruru dan beberapa pengurus komite disekolah itu diantaranya A.T, SE sebagai KTU dan juga sebagai Bendahara 2 komite dan bendahara sekolah, Arf.T sebagai Ketua Komite juga adik kandung dari bendahara, Ar.T sebagai bendahara 1 komite dan Drs.M.H sebagai sekretaris komite ke Polres Nias dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara c/q kepala UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Kota Gunungsitoli
laporan tertulis tersebut tertanggal, 02 Agustus 2019, perihal Laporan tentang penyalahgunaan dana komite sekolah di SMKN 2 Gunungsitoli dan rangkap jabatan dengan tembusan Menteri Pendidikan di Jakarta dan Ketua Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara di Medan langsung diantarkan oleh Sonifati Mendrofa yang didampingi oleh beberapa LSM dan Wartawan kepada Kapolres Nias, Jumat (02/08/2018) sore dan langsung diterima oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK,MH
Dalam surat laporan tersebut dijelaskan, bahwa
1.) SMKN 2 Gunungsitoli yang dipimpin oleh kasek T.D bersama dengan pengurus komite sekolah telah menetapkan nilai yang harus dibayar oleh orang tua siswa sebesar Rp.60.000/bulan setiap siswa
2.) Pembayaran uang pungutan tersebut telah ditetapkan oleh pihak sekolah dan pengurus komite, sehingga dengan belum membayarnya pada waktu yang telah ditentukan maka berujung dengan penahanan rapor siswi atas nama Anaria Mendrofa anak dari Sonifati Mendrofa, selanjutnya pada hari Senin,22 Juli 2019 Sonifati Mendrofa datang ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya di sekolah tersebut namun Oknum bendahara A.T memaksak Sonifati Mendrofa untuk melunasi uang komite tersebut dan bertindak arogan serta melontarkan kata-kata kotor dan tidak mau memberikan rapor anaknya tersebut
3.)RABS komite SMKN 2 Gunungsitoli TP 2018/2019 ditemukan beberapa kejanggalan bahwa penggunaan uang komite atau sumbangan orang tua yaitu bantuan insentif jabatan kasek, Wakasek, walikelas, ketua program studi, koordinator (Pramuka,BAS, Adiwiyata dan perpustakaan) dan sebagainya
Selanjutnya dijelaskan dalam surat laporan nya, bahwa selain pungutan uang komite juga pihak sekolah SMKN 2 Gunungsitoli melalui oknum bendahara 2 Komite melakukan pengadaan baju seragam kejuruan siswa/i dengan harga yang sangat jauh berbeda, dimana pihak sekolah meminta kepada siswa Rp. 285.000 sedangkan saat ditanyakan kepada tukang jahit yang menangani diketahui sebesar cuman Rp. 250.000, selanjutnya oknum bendahara 2 Komite SMKN 2 Gunungsitoli diketahui bahwa juga sebagai KTU disekolah tersebut dan juga sebagai Kepala Desa defenitif, sehingga sangat bertentangan dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah pada pasal 4 ayat 3
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK,MH yang menerima surat laporan tersebut sangat menyambut baik dan berjanji akan menindak lanjuti dan akan memanggil para yang bersangkutan
Selain surat laporan tertulis yang diserahkan Sonifati Mendrofa juga dilampirkan video visual dan RAPBS SMKN 2 Gunungsitoli.(Trh)