mediaterobos.com
Gunungsitoli- Terduga pelaku pembunuhan Jimmy Harefa (16) anak dari mantan ketua KPU Nias Utara,BW (23) akhirnya diringkus oleh Personel Sat Reskrim Polres Nias.
Terduga pelaku BW yang beralamat di jln.Pelita Damai kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Nias.
Dijelaskan Kapolres Nias AKBP Deny Kurniawan, S.IK, MH yang didampingi Waka Polres Nias Yafao Harefa, SH, PJU Polres Nias, Paur Humas Bripka Restu Gulo dalam konferensi Pers nya, kronologis penangkapan terduga pelaku, di Lobby utama Polres Nias,Selasa (27/08/2019) bahwa, pada Hari Senin (26/08/2019), sekitar pukul 21.30 Wib, Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik, SH,MH, KBO Sat Reskrim, Kanit I Sat Reskrim, di back up Tim Dit Reskrimum Polda Sumut beserta Tim Opsnal Polres Nias mendatangi rumah yang diduga pelaku bersembunyi disebuah rumah yang beralamat di jln.Pelita damai Kel.ilir Kota Gunungsitoli.
Pada saat diamankan, terduga pelaku sedang tidur didalam kamar dan dibangunkan oleh blogger ibunya, kemudian petugas melakukan penyitaan semua Hp yang dipakai oleh tersangka dan keluarga serta melakukan penggeledahan dikamar dan seluruh isi rumah tersangka untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah Hp Blackberry warna hitam dan 1 (satu) buah kotak Hp jenis Realme. Ujar Deny.
Selanjutnya personil Sat Reskrim membawa tersangka untuk menunjukkan penyimpanan barang bukti berupa alat yang digunakan pada saat membunuh korban, pada saat dilakukan pencarian barang bukti tersebut Dilokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, petugas tidak menemukan alat yang dimaksud bahkan keterangan tersangka berubah-ubah.
Dalam perjalanan menuju lokasi penyimpanan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga personil memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh terduga pelaku sehingga personil melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan, akhirnya tersangka berhenti dan dipaksa menunjukkan lokasi persembunyian barang bukti dan ditemukan 1 (satu) buah palu tersimpan di bawah got depan rumah korban, selanjutnya terduga dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan, namun atas petunjuk dokter, terduga pelaku tidak perlu dilakukan rawat inap sehingga langsung dibawa di Komando untuk dilakukan pemeriksaan. Terang Kapolres Nias.(Trh)