mediaterobos.com
Gunungsitoli- Menanggapi kasus yang sedang viral beberapa minggu ini terkait pungutan uang Komite dan penahanan Rapor salah seorang siswi SMKN 2 Gunungsitoli Anaria Mendrofa (16), salah seorang Tokoh Pendidikan kota Gunungsitoli YAFAHONA MENDROFA yang biasa dipanggil Ama Iyan mendrofa juga selaku aktivis pemerhati pendidikan asal kecamatan Gunungsitoli Alooa, kota Gunungsitoli, Mengutuk keras dan Meminta kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Dinas pendidikan provinsi sumatera Utara untuk tidak tutup mata atas upaya upaya atau tindakan /kebijakan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMKN 2 Gunungsitoli dalam melakukan pungutan iyuran komite yang dapat memberatkan orangtua siswa, juga dapat berdampak negatif terhadap hak anak didunia pendidikan.
Yafahona mendrofa mengungkapkan, bahwa pemerintah telah melarang adanya pungli di sekolah. jaman dulu banyak siswa putus sekolah karena orang tidak sanggup menyekolahkan anaknya karna keterbatasan biaya. saat ini pemerintah mencari solusi dengan memberikan bantuan agar tidak ada lagi siswa/siwi yang putus sekolah. ada dana BOS yang di kelola secara langsung oleh sekolah itu sendiri. ada bantuan langsung Tunai bagi anak anak siswa/siswi peserta didik disekolah yg tidak mampu, walaupun dalam pendistribusianya sering terjadi tidak tepat sasaran, yg harusnya dapat, malah tidak semacam pilih kasih. Ungkap Yafahona dengan nada kesal
Bahkan pemerintah terus menaikkan kesejahteraan guru, hampir tiap tahun kita dengar guru guru menerima kenaikan gaji dan menerima sertifikasi, sekarang guru sudah cukup sejahtera, namun terkadang perhatian pemerintah itu kurang dimaknai, untuk lebih giat lagi mengajar. bahkan terkadang guru-guru lebih banyak mendelegasikan tugas-tugasnya kepada guru guru privat(les), bahkan ada sekolah sekolah yg sengaja mengundang lembaga lembaga bimbel hadir kesekolah untuk menarik minat siswa mengikuti bimbel. alhasil semakin banyak siswa masuk bimbel (les private),semakin bahagia guru guru karena tugas tugasnya sebagian sudah terdelegasi.
Belum lagi dengan alasan guru ASN terbatas, sehingga di mohon pengertian komite sekolah (biasanya ketua komite ini pejabat atau minimal orang dekatlah),menyetujui penerimaan guru guru honor dengan alasan untuk membantu mendompleng pendidikan agar lebih berkualitas. nah disisi ini guru guru semakin girang dan bahagia tugasnya semakin sedikit.entah bagaimana perekrutan guru honornya kita pun tidak pernah tau, entah lewat seleksi, atau titipan orang orang kuat, atau titipan komite. merekalah yang tau itu. dan oleh kekurang pahaman dan mungkin sedikit intimidasi diwajibkan orangtua yg membayar gaji guru guru honor tersebut. Pada akhirnya orang tualah yg menanggung siasat ini semua.
Lebih lanjut Dia katakana bahwa yang di lakukan sonifati mendrofa, adalah benar Dimata hukum, Karna masyarakat baik itu orang tua ataupun murid memiliki hak yang sah untuk melaporkan sesuatu yang memang dirasa ada kekeliruan, tentunya di dukung fakta dan bukti yg sebenarnya. Patutlah ini kita jadi kan acuan agar bisa menempatkan tindakan dan menjunjung tinggi keberadaan Hukum di Indonesia. Sehingga sikap Apatis, anarkis yg berujung konflik tidak terjadi lagi karna sebagai warga negara, tau dimana harusnya mencari solusi.
Jangan di hujat dan jangan membenci. Kita ikuti prosedur sesuai hukum. Benar salah nya akan dilihat sesuai dengan ketentuan Hukum dan bukti yang telah di berikan beliau. Terang Yafahona
Sebenarnya kutipan uang perbulan yang diatasnamakan Komite Banyak terjadi di sekolah negeri di daerah kita. Sekarang persoalanya Orangtua siswa enggan melapor karena takut anaknya resiko dari tekanan sang guru di sekolah. rata rata memanfaatkan peranan komite, untuk melakukan musyawarah, mufakat, orangtua siswa untuk memungut biaya / siswa, berfariasi besarnya rata -rata mulai dari 50 ribu ke atas, duitnya, dimanfaatkan oleh pihak sekolah, biaya, isentif kepala Sekolah, dan guru - guru lainnya dan seterusnya, apakah itu, tidak termasuk pidana ?Jadi patut di acungkan jempol kepada orang tua siswi sonifati mendrofa, salah seorang pencetus dan pemberani, membongkar kasus ini.
Dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 pada pasal 12 huruf b, dijelaskan bahwa Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Namun hal ini pihak sekolah bersama komite tidak mengindahkan peraturan dan larangan tersebut, masih saja melakukannya untuk meminta uang komite terhadap siswa atau orang tua siswa dengan berbagai alasan salah satunya untuk kebutuhan para guru GTT/honor, namun setelah terkumpul uang tersebut, pengelolaanya sudah jauh berbeda dengan yang diharapkan artinya tinggal sedikit yang diarahkan untuk kebutuhan para GTT yang selebihnya untuk kebutuhan para guru PNS mulai Kepala sekolah, wakasek, walikelas bahkan sedikit dikasih bagian para pengurus komite seperti ATK, transport biaya rapat dan lain sebagainya.
Yafahona meminta KaPolres Nias untuk segera mengusut tuntas kasus ini, Dan juga di Sekolah sekolah lain, yang sama seperti SMKN 2 GUNUNGSITOLI ini., juga menghimbau agar orang tua siswa/siswi yang lain yang sudah jadi korban dimana pun berada dapat membuat laporan resmi diwilayah hukum Polres Nias.
" Saya menghimbau kepada saudara-saudara saya orang tua siswa/siswi yang merasa korban, jika pihak sekolah telah memaksa orang tua untuk membayar uang komite segera buat laporan resmi di wilayah hukum Polres Nias dan atau di Polsek Polsek terdekat karena dipastikan atas kejadian ini, tidak tertutup kemungkinan masih ada orang tua yang sudah menjadi korban dari pihak sekolah yang lain.” (Trh)