Trenggalek- Dandim Trenggalek, Letkol Inf Dodik Novianto menejelaskan bahwa pembanguan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Program TMMDReg 105 Kodim Trenggalek harus di cek dahulu. Karena hasilnya harus bagus an sesuai RAB.
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Program TMMD Reg 105 Kodim Trenggalek masuk tahapan pengecoran pondasi rumah milik Bari (66), warga RT. 18/ RW. 05 Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan Trenggalek.
Satgas Pra TMMD terlihat ikut dalam acara tersebut. Mengkoordinasi pembagunan TMMD sebagai bentuk pengerjaan. Mulai dari pembuatan besi cor, pengeraman, ukuran material yang akan dipergunakan hingga bagaimana pengecoran pondasi yang baik.
Pengerjaan sudah dimulai sejak pagi.Pemilik rumah dan warga berjibaku mengaduk pasir, semen dan air untuk material pengisian cor. Cor dimulai dari pondasi di bagian depan, hingga tengah dan belakang.
“rumah Bari kita jadikan awal pengerjaan Pra TMMD. Rumahnya berada dibawah tebing, dan sangat layak di bedah. Satgas TMMD sudah mempersipakan untuk itu, sudah dimulaitadi,” kata Dandim Trenggalek, Letkol Inf Dodik Novianto,Kamis (4/7).(Pendim).