mediaterobos.com Nias- Lagi-lagi pembunuhan terjadi di Kabupaten Nias (Sumatera utara) dimana korbannya adalah seorang Kepala Dusun An. Juniaman Laia als A.Riska (25) dan pelaku salah seorang pelajar disalah satu sekolah SMP di Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias An. TG als Tehe (25)

Dijelaskan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Nias, Kamis (04/07/2019), bahwa pembunuhan itu benar telah terjadi dan pelakunya telah diamankan, kejadian pembunuhan itu di duga karena Dendam lama

Pembunuhan terjadi tepatnya di hari pekan, di teras pangkas rambut, di Jalan Diponegoro, Dusun II, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, sekira jam 13.00 WIB, Rabu (03/07/2019).

“Pelaku berinisial TG (16) alias Tehe seorang pelajar SLTP, warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Korban warga Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, yang diketahui sebagai Kepala Dusun (Kadus).

Dijelaskan Kapolres Nias, korban pada saat itu sedang duduk. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dan langsung menikam badan korban di bagian pinggang hingga tewas di lokasi bersimbah darah.

Pelaku kemudian melarikan diri ke hutan. Sedang korban sempat di bawa ke Puskesmas Idanogawo untuk dilakukan VER, namun nyawa korban tidak tertolong. Diduga pelaku menghabisi korban menggunakan pisau.

Kapolsek Idanogawo yang mendapatkan informasi langsung memerintahkan personil yang di back up Tim Sat Reskrim Polres Nias untuk olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Tim Sat Reskrim memburu TG dan berhasil ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Bobozioli, Kecamatan Idanogawo dan langsung digiring ke Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres mengatakan, pada saat ditangkap tersangka menggunakan baju putih. Tetapi setelah diinterigosi TG mengaku menggunakan pakaian double pada saat menikam korban yang disembunyikannya di hutan untuk menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban pernah mengancam akan menghabisi keluarga TG ketika mereka bermain volly beberapa waktu silam.

“Pelaku tidak terima atas ancaman korban. ia mengaku dendam, Daripada dia membunuh keluargaku, mending saya yang duluan menghabisinya", ungkap Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Nias, Kamis (4/7/2019), mengutip pengakuan pelaku.”

Barang bukti yang diamankan di lokasi sebilah pisau runcing, 1 potong baju kaos warna hitam, 1 potong baju lengan panjang warna merah dan jaket warna abu-abu.

Deni memaparkan, TG masih di bawah umur. Namun atas peristiwa ini pelaku dikenakan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHAPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.Terang Deni

Dikatakan Deni Kurniawan, bahwa dalam sebulan terakhir ini sudah ada 2 kasus penikaman yang pelakunya anak di bawah umur. (Trh)
 
Top