Trenggalek- Dandim Trenggalek, Letkol Inf Dodik Novianto menejelaskan bahwa pembanguan  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Program TMMDReg 105 Kodim Trenggalek harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemiliknya.

Rumah Tdak Layak Huni (RTLH) Program TMMDReg 105 Kodim Trenggalek massuk tahapan pengecoran pondasi rumah milik Bari (66), warga RT.  18/ RW. 05 Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan Trenggalek. 

Satgas Pra TMMD terlihat ikut dalam acara tersebut. Mengkoordinasi pembagunan TMMD sebagai bentuk pengerjaan. Mulai dari pembuatan besi cor, pengeraman, ukuran material yang akan dipergunakan hingga bagaimana pengecoran pondasi yang baik. 

Pengerjaan sudah dimulai sejak pagi.Pemilik rumah dan warga berjibaku mengaduk pasir, semen dan air untuk material pengisian cor. Cor dimulai dari pondasi di bagian depan, hingga tengah dan belakang.

Dalam rangka kegiatan TMMD ini rumah Bari menajdi  projek pertama yang dikerjakan. Sebab, ruah tua itu awalnya hanya rumah bambu dan kayu. 

“Pembanguan  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Program TMMDReg 105 Kodim Trenggalek harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemiliknya rumah Satgas TMMD sudah mempersipakan untuk itu, sudah dimulaitadi,” kata Dandim Trenggalek, Letkol Inf Dodik Novianto,Kamis (4/7).(Pendim).
 
Top