mediaterobos.com
Nias- Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH,MH mewakili Bupati Nias, menyampaikan Nota pengantar/penjelasan atas Ranperda Kabupaten Nias tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BMUD, bertempat di ruang rapat kantor DPRD kabupaten Nias, Senin (27/05/2019).
Dalam penjelasan nya Arosokhi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Nias saat ini memiliki 2 Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) yaitu perusahaan daerah air minum Tirta Umbu yang didirikan melalui Perda tingkat II Kabupaten Nias Nomor 17 Tahun 1984 tentang pembentukan perusahaan daerah air minum dan Perda Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2016 tentang perusahaan daerah air minum Tirta Umbu serta perusahaan daerah Pasar Yaahowu yang didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2010 tentang pendirian perusahaan daerah Pasar Yaahowu sebagainya telah diubah dengan Perda Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2010 tentang pendirian Perusahaan daerah pasar Yaahowu.
Pendirian dan pembentukan kedua BMUD ini bertujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah Kabupaten Nias serta sebagai salah satu sarana dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Adapun yang menjadi ruang lingkup kegiatan usaha BMUD dimaksud yakni melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan sistem jaringan perpipaan; penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan; melaksanakan pelayanan umum dalam bidang perpasaran; membina pedagang pasar dan ikut membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran barang jasa dan jasa dipasar. Ujar Wabup.
Dalam rangka percepatan pengembangan usaha pada kedua BMUD dimaksud, Pemerintah daerah Kabupaten Nias berpandangan bahwa diperlukan peraturan yang mengatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendorong BMUD melakukan pengembangan dan peningkatan kinerja, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mampu memperkuat struktur permodalan usaha.
Selanjutnya, bahwa penyertaan modal daerah kepada BMUD, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMN dan/atau BUMD, penyertaan modal daerah dapat ditambah, dikurangi, dijual pada pihak lain atau dapat dialihkan kepada Usaha Milik Negara atau BMUD. serta penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diakhir penjelasan nya Arosokhi Waruwu mengharapkan kerjasama dan dukungan dari Dewan, kiranya Ranperda Kabupaten Nias ini dapat dilanjutkan pembahasan nya untuk mendapatkan persetujuan bersama sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias. Harap Arosokhi. (Trh)