Padang Pariaman- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mencatat netralitas aparatur sipil negara (ASN) mendominasi pelangaran Pemilu 2019 di daerah itu.

"Ini menandakan kurangnya pemahaman ASN tentang Pemilu, harusnya mereka memahami tentang aturannya," kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq di Parit Malintang, Senin.

Ia menyebutkan setidaknya pada Pemilu 2019 pelanggaran netralitas ASN mencapai empat kasus dan hal tersebut merupakan kasus netralitas ASN terbanyak di Sumbar.

Ia merincikankasus tersebut yaitu dua ASN dari Kementerian Agama Padang Pariaman, satu kepala sekretariat panitia pengawasan kecamatan, dan seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mana seluruhnya telah mendapatkan sanksi.

Hal ini harus menjadi perhatian pihak terkait mengingat 2020 di daerah itu akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yaitu Gubernur Sumbar dan Bupati Padang Pariaman.

Selain pelanggaran netralitas ASN, lanjutnya ada 13 kasus pelanggaran Pemilu lainnya yaitu 10 kasus pidana yang terdiri dari satu tidak teregister, dua kasus berhenti di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) I, dan tujuh kasus berhenti di sentra Gakkumdu II. Lalu tiga kasus merupakan pelanggaran kode etik.

Kasus-kasus tersebut merupakan hasil temuan pihaknya yang berjumlah delapan kasus dan sembilan merupakan laporan dari sejumlah pihak.

Ia menyampaikan pengawasan dan penindakkan tersebut dibantu oleh Panwascam dan Sentra Gakkumdu yang mana telah dibubarkan pada Minggu kemarin.

"Kami pun juga memberikan penghargaan kepada pers karena pers telah membantu kami dalam menyampaikan informasi dan sosialisasi dari Bawaslu kepada masyarakat," katanya.

Saat pembubaran tersebut, lanjutnya pihaknya juga menyampaikan hasil survei yang dilakukan terhadap anggota Panwascam se-Kabupaten Padang Pariaman tentang kinerja dan permasalahan saat pelaksanaan Pemilu."Hasilnya menjadi bahan untuk mengevalusi kinerja Bawaslu," tambahnya. (*)

Sumber : Antara Sumbar
 
Top