mediaterobos.com
Gunungsitoli- Kurang lebih dua puluh empat jam, Satreskrim Polres Nias akhirnya berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pembunuhan atas nama Erickson Pandapotan Hutabarat (30) yang dikenal sebagai pendamping Desa di Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli
Kedua pelaku tersebut yakni R dan Y, mereka ditangkap di wilayah Nias Utara yaitu tepatnya di SAWO kecamatan sawo, Sabtu (22/06/2019). Ucap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias.
Sebelumnya, kepala Kepolisian Resor Nias Daerah Sumatera Utara AKBP Deni Kurniawan, S.IK.MH, bersama kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan, SH dan Paur Subbag Polres Nias Bripka Restu Gulo, serta sejumlah personil lainnya gerak cepat turun ke TKP di Desa Iraonogeba Gunungsitoli setelah mendengar adanya penemuan sesosok mayat seorang laki² Jumat (21/6/19), sehingga dari hasil penyelidikan Polisi kurang lebih 24 jam akhirnya 2 pelaku ditangkap, ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan Polisi, sehingga kurang lebih 24 jam, 2 pelaku ditangkap. Namun masih dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mendalami tentang pembunuhan ini karena KeDua pelaku masih status pelajar (Sekolah Menengah Atas). ujarnya.
"Korban saat ditemukan terlihat luka tusuk dan bacok dimuka sehingga korban mengakibatkan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara".
Korban diketahui warga Kota Gunungsitoli, an. Rickson Pandapotan Hutabarat (30) bekerja sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli.
Sementara itu, motif dari kejadian pembunuhan tersebut, pelaku sakit hati kepada korban karena pingin melakukan hubungan badan sejenis. Namun diantara kedua pelaku sudah 3 kali melakukan hubungan badan, "ucap Kapolres Nias.(Trh)