mediaterobos.com 

Nias- Pemerintah Kabupaten Nias selenggarakan Workshop Konvensi Hak Anak Dan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Nias, bertempat di ruang Ovall Lt 3 Kantor Bupati Nias, belum lama ini.

Dalam arahannya Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH,MH menyampaikan bahwa Kabupaten layak anak adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Selanjutnya tujuan Kabupaten layak anak yaitu untuk membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dari kerangka hukum kedalam devenisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan.

Untuk menjamin terpenuhinya hakr anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah
, Masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten layak anak  dan menindaklanjuti ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak No 11 Tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan Kabupaten layak anak, maka perlu dibentuk gugus Tugas Kabupaten layak anak Kabupaten Nias yang keanggotaannya meliputi unsur-unsur lembaga terkait, perwakilan anak dan melibatkan dunia usaha dan masyarakat.

Gugus tugas Kabupaten layak anak telah dibentuk sejak tahun 2014, sehubungan dengan organisasi perangkat daerah yang baru maka dibentuk kembali gugus tugas kabupaten layak anak dikabupaten Nias yang personilnya telah dikukuhkan tahun 2017 oleh Bupati Nias pada tanggal 1November 2018.

Diakhir katanya Arosokhi Waruwu mengharapkan agar Anggota gugus tugas KLA Kabupaten Nias, kiranya dapat memberikan saran dan pendapat demi kemajuan pengembangan Kabupaten layak anak di Kabupaten Nias.Harapnya.

Sebelumnya dalam laporan kepala dinas P2KBP2A Kabupaten Nias menyampaikan, tujuan workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota gugus tugas KLA mengenai KHA dan KLA sehingga dapat membangun inisiatif yang mengarah pada upaya transformasi dan kovensi hak anak dari kerangka hukum.

Selanjutnya dijelaskan bahwa, kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yakni dari tanggal 7-8 Mei dengan nara sumber dari Kementerian PPPA dan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Utara, sedangkan pembiayaan sepenuhnya difasilitasi oleh wahana visi Indonesia kantor operasional Nias. (Trh)
 
Top