mediaterobos.com Padang Panjang- Kami sangat kecewa dengan Keputusan KPU RI Nomor : 774/PL.01.6 - Kpts/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik sebagai Peserta Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota tahun 2019. Keputusan KPU tersebut diedarkan oleh jajaran KPU dan ditempelkan disetiap TPS pada waktu hari H pencoblosan. Diduga akibat hal tersebut, suara atas nama Caleg H. Ismed, SH, dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI ) banyak yang tidak di akui atau dibatalkan dan dijadikan suara tidak sah.  Bahkan kader dan pendukung yang sebelumnya setia untuk memilih dan mencoblos nomor urut caleg atas nama H. Ismed, SH yang memiliki nomor urut 1, tidak jadi memilih dan mencoblos Partai PKPI caleg nomor urut 1. H. Ismed, SH. Hal tersebut karena mereka takut suaranya tidak diakui dan menjadi suara yang sia – sia belaka, karena pada umumnya mereka  saat sebelum waktu mencoblos sudah membaca pengumuman dari KPU Kota Padang Panjang tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Yannedi, juru bicara Tim Pemenangan caleg H. Ismed, SH caleg DPRD Sumbar nomor urut 1 dari Partai PKPI Dapil Sumbar VI, (15/05-2019).

Lebih lanjut Yannedi, mengatakan Keputusan KPU RI Nomor 744/PI.01.6- Kpts/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota tahun 2019, yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dibatalkan sebagai sebagai peserta Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota tahun 2019 yang diedarkan melalui Surat Edaran KPU Kota Padang Panjang melalui Pengumuman Nomor : 277/PL.01.7 - SD/KPU- Kota/IV/2019 tentang Partai Politik Yang Ditetapkan Sebagai Peserta Dan Daftar Calon Tetap Yang Tidak Memenuhi Syarat Dan/Atau Meninggal Dunia,  tertanggal 14 April 2019, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang , Okta Novisyah. Kami akan gugat dan tuntut KPU seusai perundang - undang yang berlaku,  ujar Yannedi.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Padang Panjang , Okta Novisyah, yang diminta tanggapannya ( 21/), mengatakan, semua yang menyangkut  permasalahan rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kota Padang Panjang, sudah dijelaskan pada saat rekap di Propinsi,  di Padang. 

Sementara Zulfa Indra, Ketua KPPS di Kelurahan Bukit Surungan (21/05-2019), membenarkan bahwa di TPS 01 Bukit Surungan,  perolehan suara untuk partai nomor urut 20, Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), baik untuk suara caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kota, maupun suara partai di anggap sebagai suara tidak sah. Hal itu disebabkan adanya keputusan KPU, dan itu ada selebarannya, ujar Zulfa Indra. (Pul)
 
Top