mediaterobos.com
Padang Panjang- Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil meringkus 5 pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat Padang Panjang beberapa hari belakangan ini. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yakni 7 unit hasil curian dan 1 unit hasil penggelapan. Dari 5 pelaku yang diamankan, 4 orang diantaranya masih dibawah umur.
"A (14) dan R (16) yang merupakan warga Padang Panjang berhasil ditangkap di Rengat Barat, Kepulauan Riau pada Minggu (31/3) lalu. Mereka melakukan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban, setelah di pinjamkan lalu dibawa kabur dan digadaikan", jelas Cepi.
Sementara dua pelaku dibawah umur R (14) dan E (14) yang merupakan warga Kabupaten Tanah Datar ditangkap di Padang Panjang, Jum'at (29/3) lalu. Selain melakukan curanmor, pelaku juga melakukan pencurian berat (curat) buah - buahan milik pedagang.
"Dari hasil pengembangan, ternyata ada pelaku lain, dengan itu dikantongi nama pelaku dengan inisial RS (27) yang merupakan warga Kabupaten Tanah Datar. RS berhasil ditangkap di Siak, Kepulauan Riau, Selasa (2/4) kemarin, yang juga merupakan dalang dari pencurian tersebut", ucap Cepi.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, karena selama tahun 2019 ada 16 kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kapolres mengakui pihaknya sudah mengantongi tiga nama pelaku lainnya.
"Ada tiga pelaku lagi yang sudah kita kantongi namanya, doakan semoga anggota saya bisa segera menangkapnya. Bagi masyarakat yang kehilangan motor silahkan datang ke Polres, cek motornya", jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, kasus curanmor di tahun 2019 ini banyak terjadi di lingkungan masjid saat umat tengah sholat Jum'at dan sholat 5 waktu. Sebagian kasus terjadi lantaran kunci tertinggal di motor, sehingga pelaku mudah melakukan aksinya. (gto)