mediaterobos.com
Pessel- Perbuatan Adi (Ayah Tiri), umur 50 tahun, suku batak, pekerjaan tani, warga kampung Koto Panai Kenagarian Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, sudah keterlaluan. Pria cabul ini harus berurusan dengan polisi, setelah dia ketauan mencabuli anak tirinya, EL (nama samaran) yang masih berumur 11 tahun duduk dikursi kelas IV SD disalah satu SD yang ada di Kabupaten Pesisir selatan.
“Dasar Penangkapan laporan Polisi No. LP/16/B/III/2019/SPKT " B "/Sek- LSB, tanggal 25 Maret 2019, tentang perbuatan cabul yang dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polsek Linggo Sari Baganti bernama Nora Cempaka Dewita umur 29 tahun," kata Firwan Humas Polres Pesisir Selatan melalui relis pendeknya kepada media ini, Rabu (27-03/2019).
Kapolres Pesisir Selatan melalui Humas mengatakan, "orang tua disarankan untuk terus mengawasi anak-anaknya. Tidak hanya itu, tetangga pun disarankan untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau aparat desa, jika melihat ada keganjilan dari prilaku tersangka, pelaporan sejak dini akan mengantisipasi pelecehan seksual lebih cepat," pungkasnya lagi.
Penangkapan dilakukan setelah dikuatkan hasil Visum, kemudian Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar, SH. Bersama Unit Reskrim bergerak cepat untuk mendatangi rumah yang terlapor Panggilan Adi, di rumah tersangka polsek melihat sudah banyak warga, demi menjaga anarkis terjadi, dengan cepat Kapolsek beserta anggota memasuki rumah tersangka Adi, Kapolsek Linggo Sari Baganti menemui Adi telah minum racun serangga, kemudian Kapolsek beserta anggota membawa Adi kepuskesmas Air Haji guna pertolongan, dan pihak puskesmas Air Haji akhirnya merujuk pelaku cabul Adi ke RSUD M. Zaini Painan.(*)