mediaterobos.com 

Gunungsitoli- Akhirnya tersangka pelaku pembunuhan berencana Trisman Boy Daeli als  Boy als Ama Alser (26) dan penganiayaan anak yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Sitolubanua kecamatan Lahomi Kabupaten Nias
Barat, Kamis (14/02/2019) sekira pukul 18.00 Wib.

Adapun korban pembunuhan yang tewas tersebut Abu Bakar Daeli als Ama Tatu (45) Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, sedangkan M.alias (9) anak dari Abu bakar mengalami luka berat.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S. iK., MH didampingi Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu dan sejumlah jajaran perwira Polres Nias dalam eksposnya yang disampaikan pada saat konferensi Pers, Sabtu (23/02/2019) kepada sejumlah wartawan menjelaskan kronologis pembunuhan berencana tersebut yakni pada hari Kamis tanggal ,14 Pebruari 2019 sekira Pukul 14.00 wib tersangka mengingat kenangan tersangka dengan istrinya, tersangka kembali teringat dengan perkataan terakhir dukun yang mengobati istri tersangka sewaktu tersangka bertemu dengan dirinya tentang dibalik kematian istri tersangka.

Sehingga tersangka kembali ingat dengan korban yang membuat amarah dan dendam tersangka yang tersangka simpan selama ini mencapai puncaknya dimana saat itu sejak dari siang hari itu sampai sorenya keinginan tersangka untuk membunuh korban terus mengusik pikiran tersangka.

Sekira pukul 17.00 wib tersangka menguatkan tekad untuk menghilangkan nyawa korban, sebelum tersangka menuju rumahnya korban, ia terlebih dahulu menyiapkan sebilah parang yang dia ambil dari dapur rumah orangtuanya, selanjutnya untuk menghindari dirinya agar korban dan keluarga korban tidak mengenali dirinya pada saat melakukan pembunuhan kepada korban, tersangka menutupi sebagian wajahnya menggunakan sebuah kain warna hitam.

Sekira pukul 18.00 wib tersangka dari rumah orangtuanya menuju rumah korban yang berjarak sekitar 150 meter dengan berjalan kaki melintasi kebun dan belakang rumah penduduk serta persawahan dengan tujuan untuk menghindari  agar tidak dilihat oleh masyarakat.

Setibanya dirumah korban tersangka melihat korban Abubakar Daeli sedang makan, yang ditemani oleh ketiga anaknya an. Merdeka Daeli, Moguna Daeli, Melika Daeli, tanpa pikir panjang tersangka langsung mengayunkan sebilah parang yang sudah terlebih dahulu dibawa dari rumah orangtuanya yang ditujukan kepada korban sehingga mengenai bagian depan dada dan kepala korban.

Ketika tersangka hendak mengayunkan untuk ketiga kali kearah korban saat itu korban berdiri dan mendorong tersangka untuk lari kesamping rumah dan saat itu ayunan parang tersangka mengenai lengan sebelah kiri anak korban yang bernama Merdeka Daeli, selanjutnya tersangka mengejar korban kearah sebelah kanan rumah korban dan setelah tersangka berhasil menyusul korban maka tersangka mangayunkan lagi parang yang dibawanya kearah korban dan mengenai leher sebelah kanan, punggung dan beberapa kali bacokan kearah tangan korban yang tersangka tidak ingat lagi pada bagian mana saja yang kena.

Setelah tersangka melihat korban tidak bergerak lagu dan ketika anak-anak korban berteriak minta tolong, maka tersangka pergi meninggalkan korban dan lari kearah belakang rumah korban menuju sungai bawadasi/sungai Lahomi sambil membawa parang yang digunakan nya untuk menghabisi nyawa korban, selanjutnya tersangka berjalan menyeberangi sungai dimaksud dan langsung menuju sebuah perkebunannya pohon kelapa setelah menyeberangi sungai dengan tujuan menghindari orang banyak, dimana tersangka kemudian menyembunyikan diri didalam hutan perkebunan kelapa itu hingga pada sekira pukul 01.00 wib, Jumat 15 Pebruari 2019, setelah memastikan tidak orang yang mengikuti atau mencarinya, tersangka lalu keluar dari dalam perkebunan kelapa dimaksud dan menyusuri sungai Lahomi sampi disebuah tangkahan sambil mengendap-ngendap, setelah tiba disebuah tangkahan galian golongan C, disitulah tersangka mencuci pakaian nya yang berlumuran darah korban sambil membuang peralatan nya yaitu parang dan kain hitam penutup bagian wajahnya dan menghanyutkan nya disungai tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan Deni Kurniawan Kapolres Nias, bahwa pada hari Rabu 20 Pebruari 2019 sekira pukul 02.00 wib tersangka bertemu dengan seorang temannya  sehingga melalui temannya tersebut tersangka diantar di Desa Sihareo Kecamatan Mandrehe dan dari Desa Sihareo tersangka minta tolong kepada salah seorang warga untuk mengantarkannya ke arah Desa Loloanaa Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias dan menginap di Desa tersebut. Terang Kapolres Nias AKBP Deni.

Awalnya Personil Polsek Sirombu mendapat kesulitan mengungkap kasus ini, walau sudah dicari melalui GPS, tetapi tersangka selama dalam pencarian selalu mengganti Nomor Ponselnya bahkan sampai 4 kali, dan Polsek Sirombu dengan dibantu ahli IT dan bantuan dari Inafis Polres Nias akhirnya Polsek Sirombu mendapatkan identitas nomor Ponsel yang terakhir digunakan tersangka.

Dari nomor itu, personil Polsek Sirombu mendeteksi siapa saja yang pernah dihubungi oleh tersangka sehingga Polsek Sirombu berhasil mendeteksi keberadaan tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama 1 Minggu, akhirnya tersangka berhasil  diamankan oleh personel Polsek Sirombu di Desa Loloanaa Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias pada hari Kamis 21 Pebruari 2019 sekira pukul 08.00 wib.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan memberitahu jika  dari keterangan tersangka menghabisi nyawa korban karena sakit hati yang menurut dukun bahwa penyebab kematian istri tersangka akibat diguna-gunai oleh korban.

Menurut Deni, kepada tersangka dikenakan pasal 340 dari KUHPidana subs pasal 338 dari KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Jelas Kapolres.(trh)
 
Top