Dugaan Kasus Ir.Lakhomizaro Zebua Sudah Di SP3
mediaterobos.com
Gunungsitoli-Kasus yang diduga melibatkan Ir.Lakhomizaro Zebua yang sekarang ini menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli sudah di SP3 kan.
Hal tersebut diungkapkan Ir.lakhomizaro Zebua Walikota Gunungsitoli yang didampingi Sekdakot, kuasa hukumnya Sehati Halawa, SH dan Kabag Humas beserta staf kepada sejumlah Wartawan diruang rapatnya saat mengadakan konferensi Persnya, Senin (25/02/2019).
Dikatakan Dia, bahwa terkait adanya surat penahanan dirinya pada Tahun 2008 dia tidak tau sama sekali.
"Terkait adanya surat penahanan saya Tahun 2008, itu sama sekali saya tidak tau, apakah ada atau tidak, dan kalau ada kenapa bukan pada waktu itu saya tidak ditahan dan kasus itu sudah di SP3 kan." ujar Lakhomizaro dengan tegas sambil memperlihatkan surat SP3 tersebut.
Dia juga memberitahu jika SP3 tersebut dia terima pada tahun 2009 dan terkait surat perintah penahanan tidak pernah diterima dan tidak pernah mendapat informasi, memang wajar-wajar saja kalau disebarkan isu seperti itu, karena pada saat itu saya sebagai Pimpro sehingga banyak orang yang ingin saya masuk penjara.Terang Lakhomizaro.
"Baru saya lihat surat penahanan tersebut setelah dishare di Facebook, tapi saya nyatakan sekarang bahwa saya tidak pernah takut kalau di demo, karena saya tidak bersalah ada tuhan didepan saya, bahkan saya tidak pernah marah kepada mereka yang mendemo saya selama ini." Ucap nya dengan tegas.
Lebih lanjut dikatakan nya bahwa, orang gagal itu adalah orang yang suka memuat dan suka berkeluh-kesah.
Dikesempatan itu ia menyampaikan, Pemerintah Kota Gunungsitoli dhi Walikota berkomitmen untuk membangun Kota ini.
Terkait dengan masalah Elpiji, sebagaimana laporan Camat bahwa hampir 80 ke 90% sudah tersalur bagi data yang sudah ditetapkan oleh Kementerian, namun masih ada pada saat itu masyarakat yang masih belum mau didata dan belum menyerahkan berkasnya, sehingga pada saat dilaksanakan pendistribusian mereka tidak dapat, juga ada masyarakat yang tidak mau menerima karena takut dan merasa ragu bagaimana cara memakai gas bukan tidak ada kepedulian Pemerintah Daerah.
"Namun saya sebagai Walikota telah menyurati Pemerintah pusat supaya itu ditunda akibat masih banyak yang belum menerima dan yang masih belum siap, tetapi kita sepakat bahwa kebijakan dari Pemerintah pusat itu, tidak bisa kita intervensi oleh Pemerintah Daerah dan tidak bisa tertunda kebijakan dari pusat itu."
Selanjutnya mengenai harga LPG tersebut dari beberapa pangkalan yang bervariasi, Pemerintah Kota Gunungsitoli sudah mulai membuat suatu Peraturan untuk penetapan harga HET tinggal menunggu kapan diturunkan peraturan tersebut,sehinggakalau ada yang menjual melebihi dari harga HET yang telah ditetapkan nanti maka kita akan menindak.
Selanjutnya mengenai masalah NJOP, Pemerintah Daerah membantu masyarakat dan ingin menertibkan semua tanah-tanah masyarakat dan supaya kita memberikan keadilan.
"Sebelum saya menjadi Walikota Gunungsitoli, harga NJOP berbeda-beda satu kawasan saja berdampingan berbeda NJOP nya, untuk itu Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli tetap membantu agar ada keadilan untuk mendapatkan hal yang sama. (trh)