Mentawai- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai, lakukan penertipan terhadap alat peraga kampanye (APK) di sekitaran daerah Tuapejat, Selasa (26/2/19).
Jumlah APK sebanyak 50 baliho dan spanduk, terjaring dalam penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP dan Kesbangpol Linmas.
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Perius mengatakan, penertipan dilakukan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam pemasangan baliho dan spanduk, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPU.
Dia menyebutkan pelaggaran yang terjadi ada beberapa APK yang jaraknya sangat berdekatan dengan APK partai lain, dan sebagian spanduk terpasang di pohon. Saat sekarang pihaknya sudah temukan sebanyak 50 lebih baliho dan spanduk yang pemasangannya melanggar ketentuan KPU.
"Kita akan kenakan sanksi administrasi, bagi yang melanggar ketentuan tersebut, dengan memberikan surat peringatan," sebutnya. Dikutip minangkabau news.
Dikatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan penertipan, dan hampir semua Partai APKnya terdapat pelanggaran.(*)