mediaterobos.com 

Gunungsitoli- Hanya dalam hitungan jam Polres Nias Ungkap kasus pembunuhan Kepala Desa Tagaule Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera utara Benasokhi Zai (41) yang terjadi pada hari Selasa (01/01/2019), tepatnya didepan rumah pelaku BZL als Ama Selfin Lase (44) ipar kandung korban sendiri.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, SH dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan di mapolres Nias, Rabu (02/01/2019) menjelaskan kronologis kejadian berdarah tersebut, bahwa motif kejadian dipicu dari dendam lama pelaku BZL yang dibantu dengan 2 orang anaknya DL(18) dan OL (15) terhadap korban.

Deni Kurniawan juga memberitahu jika BZL sehari-hari sebagai petani sedangkan kedua anaknya masih pelajar,  dimana DL(18) pelajar disalah satu SMK kelas XII di Gunungsitoli sementara OL (15 ) pelajar SMK kelas X di SMK Idanogawo Kabupaten Nias.

Dendam pelaku terhadap korban yakni beberapa Tahun dimana sebelumnya korban pernah menombak pelaku namun telah diamankan secara kekeluargaan dan pelaku telah membayar biaya pengobatan sebesar Rp  10 juta.

Selanjutnya akibat pelaku tidak mendukung korban pada saat pemilihan kepala Desa beberapa bulan yang lalu dimana korban saudara ipar kandung dari pelaku (Istri korban Kades bersaudara kandung dengan pelaku) dan pemberhentian BZL sebagai kepala dusun.

Dijelaskan Deni, bahwa sekitar jam 11.00 wib siang Selasa (01/01/2019) korban lewat didepan rumah pelaku, dan saat itu terjadi cekcok adu mulut dimana korban meneriakin kata-kata sumbang dan menantang pelaku untuk berkelahi, sehingga pelaku terpancing emosi dan kembali kedalam rumahnya mengambil sebilah parang dan mengejar korban dan membacok lengan bawah tangan kiri korban dimana saat itu korban sedang memegang Hp dan menghunjuk pelaku, korban membalikkan badannya, lalu pelaku kembali membacok korban dari belakang dan mengenai punggung.

Selanjutnya korban berusaha lari sekitar 5 meter namun OL anak dari pelaku tiba-tiba datang dari sebelah kiri jalan dan menghalau korban dan membacok lengan kiri korban sehingga korban jatuh ketanah.

Dalam posisi korban telungkup AL juga anak pelaku datang dari sisi kanan dan membacok kepala korban sebanyak 4 kali dan bersamaan dengan itu OL  kembali membacok lengan kiri korban sebelah atas dan pelaku BZL kembali membacok punggung korban.

Kepada pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e atau pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara, kini para pelaku sudah diamankan di Polres Nias.(Trh)
 
Top