Terduga Pelaku Narkotika

mediaterobos.com 

Gunungsitoli- 2 Orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu diamankan oleh satuan narkoba Polres Nias, yang dipimpin oleh kasat narkoba Iptu Martua Manik, SH,MH bersama kaurbin IPS satuan narkoba Ipda Hesena ziliwu, SH,MH dan team opsnal sat resnarkoba bertempat di Jln.Yos Sudarso desa ombolata ulu Kecamatan Gunungsitoli, Senin (14/01/2019) sekira pukul 20.30 Wib.

Adapun kedua tersangka yang diamankan tersebut yaitu EZD laki-laki (19) mahasiswa warga Jln Yos Sudarso Kelurahan sambo Kecamatan Gunungsitoli dari desa banua sibohou II Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara dan MJT laki-laki (18) pelajar Warga Jln. Golkar Desa Iraono Geba Kecamatan Gunungsitoli.

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 1 buah Plastik klep bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah Plastik bening berisi butiran kristal, 1 buah handphone android merk samsung; 1 buah dompet warna hitam merk levis dan 1 unit Sepeda motor merk honda supra X warna merah dengan nomor Polisi BB 2681 UA.

Ps.paur humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada   wartawan, Rabu (16/01/2019) menjelaskan kronologis kejadian, berawal informasi dari masyarakat ada 2 orang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jln Yos Sudarso desa Ombolata ulu kecamatan Gunungsitoli.

Menerima informasi tersebut kasat narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan kedua tersangka di temoat kejadian (TKP).

Pada saat dilakukan penggeledahan personil sat narkoba menemukan 1 buah plastik klep bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tidak jauh dari lokasi kedua tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor sat res narkoba untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menerangkan, bahwa para tersangka telah menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu tidak jauh dari TKP, sehingga kedua tersangka dibawa kembali ke TKP untuk menunjukkan barang bukti tersebut dan benar ditemukan 1 buah plastik bening berisi butiran kristal yang diduga jenis sabu terbungkus kertas timah rokok didekat tiang listrik tidak yang tak jahu dari mereka. 

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(Trh)
 
Top