mediaterobos com 

Nias- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Setujui empat (4) rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Nias, melalui rapat Paripurna bertempat di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Nias, Senin  (14/1/2019).

Adapun Keempat rancangan peraturan daerah yang disetujui oleh DPRD tersebut antara lain.

1.Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang  a pajak daerah.

2.Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. 

3.Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

4.Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Nias.


Dijelaskan Drs.Sokhiatulo Laoli, MM Bupati Nias dalam Pendapat akhirnya, bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendanaan yang sangat penting bagi daerah, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Dia juga mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah terkait dapat segera mengambil langkah-langkah percepatan untuk untuk melakukan perencanaan
"Dengan penetapan ke empat Ranperda ini, saya harapkan kepada perangkat daerah terkait segera mengambil langkah-langkah percepatan untuk melakukan perencanaan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Ranperda ini." Harap Sokhiatulo.


Juga diharapkan kerja sama semua pihak terlebih-lebih segenap pimpin dan anggota DPRD Kabupaten Nias dalam memberhasilkan Pelaksanaan ke empat Ranperda Kabupaten Nias ini. (Trh)
 
Top