mediaterobos.com
Nias- Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH,MH membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah bertempat di aula kantor Bupati Nias, Kamis (13/12/2018).
Arosokhi Waruwu, SH, MH menyampaikan, penyelenggaraan pemerintah pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat. Dimana pada sebagian daerah otonomi daerah telah memunculkan berbagai macam keberhasilan pembangunan sebagai buah beragam inovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Namun, sebagian pemerintah daerah masih dihadapkan pada persoalan menyangkut pemenuhan kesejahteraan yang belum memadai serta belum baiknya pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Hal serupa juga sedang terjadi di Kabupaten Nias, dimana masih terdapat banyak persoalan pembangunan di segala aspek, seperti perekonomian masyarakat, sumber daya aparatur, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas serta karakteristik daerah yang membuat Kabupaten Nias ditetapkan sebagai salah satu daerah tertinggal berdasarkan Perpres No 131 Tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019, ungkap wakil bupati.
Berangkat dari kesadaran tersebut, bupati mengatakan bahwa Pemkab Nias berkomitmen untuk mengejar ketertinggalan dengan melakukan upaya perbaikan dan terobosan-terobosan melalui inovasi yang diyakini akan memberikan jalan keluar bagi permasalahan yang dihadapi selama ini, serta secara bertahap dapat mengikis image tertinggal.
kita menyadari bahwa esensi inovasi daerah ini belum sepenuhnya dipahami dengan baik. Oleh karena itu, pada akhir tahun 2018 ini Pemkab Nias menyelenggarakan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang bagaimana konsep perencanaan dan pelaksanaan sebuah inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
Dia juga menjelaskan kalau pada sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ini, narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dari Pemkab Padang Pariaman Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini dilakukan agar Pemkab Nias dan seluruh peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang perencanaan dan pelaksanaan inovasi daerah di Kabupaten Nias. Selain itu, dalam rangkaian sosialisasi ini, kita juga mengharapkan dapat tersusun sebuah konsep inovasi Pemkab Nias serta konsep rencana aksi implementasi yang dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan inovasi di Nias. Oleh karena itu saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan dijadikan sebagai momentun perubahan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten Nias. Terang Arosokhi.
Diakhir arahannya, wakil bupati mengharapkan kepada para narasumber berkenan membagi ilmu dan pengetahuan, sehingga peserta dapat memahami secara nyata tentang implementasi inovasi daerah yang meliputi konsep inovasi dan konsep rencana aksi implementasi serta kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti penyajian yang disampaikan oleh para narasumber dengan sungguh-sungguh, kemudian mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas fungsi masing-masing. (Trh)