mediaterobos.com 

Gunungsitoli- Pelaku penganiaya anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara  yang terjadi di Nias Utara Ododogo Lase als A.Evan ( 36) warga Ling 1 kelurahan lahewa kecamatan Lahewa  Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara jadi tersangka, kini telah ditahan di Polres Nias, Kamis (27/12/2018).

Dijelaskan Ps Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada media, bahwa dasar penahanan tersangka yaitu Laporan Polisi No : LP/345/XII/2018/NS, tgl 12 Desember 2018 an. Pelapor Jamanna Sembiring als Jaman. 

Adapun korban penganiayaan tersebut yakni Jamanna Sembiring als Jaman 38 tahun, PNS (BPK-RI Perwakilan Prov Sumut), Kota Semarang dan Sandro Simatupang 34 tahun, PNS (BPK-RI Perwakilan Prov Sumut), Katholik, Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

Sementara terlapor adalah Odong Lase alias Ama Evan 36 tahun, karyawan swasta, Kristen, Lingkungan 1 Kel. Lahewa Kec. Lahewa Kab. Nias Utara beserta 4 (empat) orang lainnya.

Waktu kejadian yaitu  pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira pukul 15.30 WIB.

Dalam perkara ini Penyidik telah memeriksa Pelapor, Terlapor dan 5 orang saksi. 

Sebagai barang bukti yaitu : 1 ( satu ) Lembar Surat Tugas Pemeriksaan an. Jamanna Sembiring dan Sandro  Simatupang. 

Dalam kejadian ini tersangka melanggar Pasal 214 dari KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.

Dijelaskan Restu Gulo,  kronologis kejadian, bahwa Pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira pukul 15.30 Wib Pelapor bersama dengan rekannya an. Sandro Simatupang dengan berjalan kaki datang ke lokasi objek wisata pantai indah Tureloto dan bertemu dengan beberapa orang masyarakat termasuk salah satunya terlapor atas nama Ododogo Lase alias Ama Evan. 

Setelah bertemu, pelapor bersama rekannya memperkenalkan diri sebagai anggota BPK dimana kemudian pelapor menanyakan tentang Proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto. 

Terlapor merasa tidak senang dengan kedatangan pelapor dan rekan pelapor yang mengecek proyek dimaksud sehingga terlapor kemudian mengusir pelapor dengan cara mendorong dada pelapor, .Karena pelapor tidak mau pergi, terlapor kemudian memukuli pelapor bersama – sama dengan para pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya diperkirakan sebanyak empat orang. 

Pada saat kejadian, rekan pelapor an. Sandro Simatupang ikut dipukul oleh rekan terlapor. Kemudian pelapor bersama rekannya diusir oleh terlapor sambil berteriak mengatakan. “Pergi kalian dari sini.!”. Akibat perbuatan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan di SPKT Polres Nias.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 di RTP Polres Nias. Ujar nya.

Untuk Rencana Tindak Lanjut  Melengkapi berkas perkara dan diLanjutkan ke JPU. (Trh)
 
Top