PARIWARA KOTA PADANG PANJANG
mediaterobos.com
Padang Panjang- Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-70, Pemerintah Kota Padang Panjang menerima Penghargaan Kota Yang Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Selasa (11/12).
Kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) berarti menghormati HAM itu sendiri. Menghormati HAM tersebut adalah merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, karena kewajiban tersebut termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, sebagaimana yang paparkan dalam penjelasan UU RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kewajiban menghormati HAM tersebut terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Kewajiban itu, dinilai oleh Kementerian hukum dan HAM RI, bahwa Pemerintah Kota Padang Panjang telah dapat menunaikanya dengan baik, maka karena itulah Pemerintah Kota Padang diberikan penghargaan sebagai Kota Yang Peduli HAM.
Penghargaan diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang diterima langsung oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA dan turut hadir Wakil Presiden RI H. Yusuf Kalla.
Penghargaan yang diterima Kota Padang Panjang ini merupakan penghargaan atas Kepedulian Pemko Padang Panjang terhadap kebutuhan HAM masyarakatnya yang didasarkan atas indikator pemenuhan kebutuhan HAM dibidang Kesehatan, Pendidikan, Perlindungan terhadap perempun dan anak, Kependudukan, Pekerjaan, Perumahan, serta Lingkungan yang berkelanjutan.
"Alhamdulillah, Padang Panjang dipercaya sebagai kota yang peduli akan kebutuhan HAM masyarakatnya, semoga ini dapat dijaga dan dipertahankan dengan baik dan kebutuhan HAM masyarakat dapat lebih baik lagi," ujar Fadly Amran.(Gito)