mediaterobos.com 

Kota Pariaman- Penyelanggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara, kesalamatan dan keamanan arsip serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Untuk menjamin agar pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah dapat menyelanggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan", ujar Asisten III sekdako Pariaman, Lanefi saat membuka acara sosialisasi pengawasan kearsipan di lingkungan Pemko Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (22/11).

"Karena urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintah daerah, sehingga penyelanggaraannya harus diawasi", tambahnya.

Lebih lanjutnya, sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam melaksanakan pengawasan kearsipan yaitu menyusun rencana program pengawasan kearsipan yang melibatkan pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam proses penyusunan program kerja pengawasan kearsipan tahunan.

"Penyelanggaraan kearsipan yang bermutu akan ikut mendukung kepentingan manajemen pemerintah dan pembangunan.Sehingga keberhasilan pengelolaan arsip dengan sendirinya akan mempengaruhi kinerja organisasi", tandasnya.

Sementara kasubag Kearsipan Setdako Pariaman, Zulkarnaini menjelaskan tujuan diadakan kegiatan ini agar peserta sosialisasi dapat melaksakan pengelolaan arsipnya sesuai peraturan perundang-undangan serta dapat memberikan pemahaman kepada opd untuk segera melakukan pengelolaan arsip yang baik dan benar.

"Sehingga nanti pada tahun 2020 dapat mempersiapkannya untuk pengawasan kearsipan internal.

Narasumber pada sosialisasi pengawasan kearsipan ini ialah Hayati Saad, Kasi  Pembinaan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumbar.(*)

Kominfo Kota Pariaman


 
Top