mediterobos.com
Nias- Pemerintah Kabupaten Nias gelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias No 3 Tahun 2017 tentang penataan Desa di Kabupaten Nias, Rabu (07/11/2018).
Drs. F.Yanus Larosa, MAP Sekda Nias mewakili Bupati Nias yang membuka secara resmi sosialisasi ini menyampaikan, Pembentukan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Drsa bertujuan untuk mengatur berbagai ketentuan tentang penguatan Drsa antara lain yakni penataan Desa, penguatan kewenangan Desa, keuangan Desa, kelembagaan Desa, selain dari itu juga untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
"Salah satu poin yang paling penting dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah terkait penataan Desa, oleh karena itu Pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri telah menetapkan peraturan Mendagri No 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa yang selanjutnya telah dijabarkan dalam Perda Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2017 tentang penataan Desa di Kabupaten Nias." Terang F.Yanus.
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2017 merupakan pedoman atau acuan bagi Desa dalam melakukan penataan Desa melalui :
1.Pembentukan Desa berupa pemekaran dari 1 Desa menjadi 2 Desa atau lebih, penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 Desa baru.
2.Penghapusan Desa dan
3.Perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa.
" Pelaksanaan sosialisasi Perda Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2027 tentang penataan Desa bertujuan agar Kepala Desa, Ketua BPD dan Perangka Desa se Kabupaten Nias serta segenap pemangku kepentingan lainnya memahami dengan baik regulasi ini serta diharapkan Implementasi nya kelak dapat berlangsung efektif sehingga terwujudnya Desa yang maju, mandiri dan sejahtera dapat tercapai." Ucap F.Yanus.
Sebelumnya dalam laporan panitia pelaksana kegiatan ini menyampaikan, dasar pelaksanaan sosialisasi ini yaitu Surat keputusan Bupati Nias Nomor 140/663/K/Tahun 2018 tentang pembentukan Tim sosialisasi Perda kabupaten Nias No 3 Tahun 2017 tentang penataan Desa di Kabupaten Nias TA 2018 dan surat Bupati Nias Nomor : 140/2080/ADM.PEMDES tanggal 26 Oktober 2018 perihal Sosialisasi Perda Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2017 tentang penataan Desa di Kabupaten Nias.
Peserta pelatihan terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD dan perangka Desa di 10 Kecamatan se Kabupaten Nias.
Tempat pelaksanaan dilaksanakan dalam bentuk Rayonisasi yakni pada hari Rabu 7 November 2018 Rayon I ( Kecamatan Hiliduho, Hiliserangkai dan Kecamatan Botomuzoi) sedangkan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018 Rayon II yaitu Kecamatan Somolo-molo, Sogaeadu, Gido, dan Kecamatan Ma'u) dan untuk hari Jumat tanggal 9/11/2018 yaitu Rayon III ( Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Bawolato, dan Kecamatan Ulugawo).
Sementara anggaran pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dibebankan pada P-APBD Kabupaten Nias Tahun 2018.
Pada acara Sosialisasi ini turut hadir, para staf ahli Bupati, para Asisten sekretariat daerah kabupaten Nias, Nara sumber, para Kepala Desa, Ketua BPD, perangka Desa serta undangan lainnya.(Trh)