Foto bersama, 4 Orang Kepala Daerah, Gubsu dan Forkopimda

mediaterobos.com 

Nias- Kepala Daerah se Kepulauan Nias   diantaranya Bupati Nias, Bupati Nias Barat, Bupati Nias Utara dan Walikota Gunungsitoli sambut kunjungan kerja Gubsu Edy Rahmayadi.

Pada kesempatan itu Gubsu melakukan tatap muka dengan kepala Dinas PMD/K, para Camat dan para Kepala Desa/lurah se Kabupaten Nias, Nias Utara,Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, bertempat di  Gedung Salak Madu, Senin (19/11/2018).

Drs.Sokhiatulo Laoli, MM Bupati Nias mewakili kepala Daerah Sekepulauan Nias dalam sambutannya memaparkan  sekilas keadaan Kabupaten Nias, dimana Kabupaten Nias adalah salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang berada disebelah Barat Pulau Sumatera dengan jarak kurang lebih 86 mil laut dari daratan Pulau Sumatera.

Selanjutnya pada pertengahan Tahun 2003, Kabupaten Nias Selatan diresmikan menjadi Daerah otonom baru di wilayah Kepulauan Nias dan pada Tahun 2008,DPR RI dan Pemerintah telah menetapkan UU pembentukan Daerah Otonom baru yaitu Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli sebagai Pemekaran dari Kabupaten Nias.

"Dengan terbentuknya 3 (Tiga) Daerah Otonom Baru tersebut, maka Kepulauan Nias saat ini terdiri dari 4 Kabupaten dan 1 Kota."Terang Sokhiatulo.

Lebih lanjut Sokhiatulo menjelaskan, bahwa secara khusus Kabupaten Nias terdiri dari 10 Kecamatan dan 170 Desa dengan Jumlah penduduk sebanyak 142.110 jiwa per Agustus 2018, 4 Kecamatan berada di wilayah pesisir dan 6 Kecamatan lainnya berada di daerah dataran tinggi.

Berdasarkan PP Nomor 131Tahun 2015,4 Kabupaten di wilayah Kepulauan Nias ditetapkan sebagai Daerah tertinggal, terluar dan terdepan.

"Penetapan ini berdasarkan aspek perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, aksesibilitas dan kemampuan keuangan daerah." Ungkap Sokhiatulo.

Keputusan ini harus diterima dan dijadikan sebagai motivasi dalam memacu percepatan pembangunan, yang salah satunya diawali dari penyelenggaraan Pemerintahan yang berada di wilayah perdesaan.

Melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015, Pemerintah pusat memberikan kewenangan lokal berskala Desa kepada Pemerintah Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang muncul karena perkembangan dan prakarsa masyarakat Desa, hal ini diharapkan dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa

Sokhiatulo berharap, kiranya melalui kunjungan Gubernur Sumatera Utara di Kepulauan Nias, dapat memberikan perhatian khusus terhadap penguatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Desa, serta pembangunan sarana dan prasarana dengan semangat "Membangun Negeri dimulai dari Desa." (Trh)
 
Top