Bupati Nias Saat Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS 

mediaterobos.com 

Nias- Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM, serahkan surat keputusan tentang kenaikan pangkat PNS periode 01 Oktober 2018 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2018, bertempat di Aula Kantor Bupati Nias, Rabu (31/10/2018).

Drs.Sokhiatulo Laoli,MM Bupati Nias dalam arahannya menyampaikan, pada dasarnya kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat bagi PNS dalam rangka pengembangan karier sesuai amanat Peraturan kepala BKN 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS.

Oleh sebab itu, kenaikan pangkat ini hendaknya tidak dianggap sebagai hak PNS, harus dimaknai sebagai wujud peningkatan sumber daya aparatur yang dapat diimplementasikan melalui bentuk kedisiplinan dan peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

"Sosok aparatur pemerintah atau PNS merupakan unsur utama yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan kerja dan pengabdian terhadap negara." Terang Sokhiatulo.

Sokhiatulo berharap kiranya para PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat, sungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap pekerjaan yang telah dibebankan.

Kenaikan Pangkat juga diiringi kenaikan gaji PNS, oleh karena itu sesui dengan PP RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang peraturan gaji PNS maka gaji saudara/i telah disesuaikan berdasarkan kenaikan pangkat/golongan ruang saudara/i sekalian melalui badan pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah (BPKPAD). Ucap Sokhiatulo. (Trh)
 
Top