Gunungsitoli,mediaterobos.com-Empat orang pelaku penganiaya  seorang janda KZ Alias Ina Wati warga Desa Hiligawoni yang terjadi di Desa Sifaoroasi Kecamatan Afulu Kabupaten Nias utara Sumatera utara bulan lalu, kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH dalam konferensi Persnya, Senin (03/09/2018) kepada Wartawan menjelaskan, keempat orang tersangka tersebut yaitu JH als Joni, SZ als A.Cevin, LD als Ama Elsi dan SH (masuk DPO) karena telah melarikan diri,sedangkan tersangka yang tiga orang kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Nias.Ucap Deni.

Diungkapkan Dia, bahwa para tersangka ini melakukan peran yang berbeda, JH als Joni menampar wajah korban dengan tangan kanannya, SZ als Ama Kevin mengikat kedua kaki korban dengan mempergunakan sehelai kain warna putih, LD als Ama Elsi menahan dan memegang kedua kaki korban sedangkan SH mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan sehelai kain milik korban sendiri.

Kepada tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara, sementara SH masih dalam buronan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nias. Terang Kapolres Nias Deni Kurniawan, S.Ik, MH. (Trh).
 
Top