20 Juni 2025

                     Kapolres Nias Saat Jumpa Pers Dengan Awak Media

Gunungsitoli,mediaterobos.com-Dalam beberapa minggu terakhir ini Polres Nias menahan tiga orang pelaku cabul dan pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Ketiganya dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 subsider pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Ungkap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH kepada Wartawan,saat menggelar konferensi Pers,di Mapolres Nias, Selasa (21/08/2018).

Dia juga memberitahu ketiga pelaku yang ditahan tersebut yakni AH als Aman (19), FW (56) dan YG ( 28) .

"AH alias Aman warga Desa Bawahosi kecamatan Huruna Kabupaten Nias selatan ditangkap karena mencabuli pacarnya KG (18) warga Desa Lalimanawa Kecamatan Huruna Kabupaten Nias selatan, ia mencabuli pacarnya KG yang masih pelajar diteras bangunan bekas Kantor Camat Gunungsitoli selatan Kota Gunungsitoli pada tanggal 3 April 2017 Tahun lalu, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban KG dan ditangkap setelah memburu pelaku.".

Selanjutnya YG warga Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias,ditangkap karena membawa kabur dan mencabuli pacarnya MZ (17) selama tiga hari, dimana korban MZ dijemput disekolahnya di Kota Gunungsitoli pada hari Jumat 17 Agustus 2018 dan dibawa menginap di rumah pelaku selama tiga hari, menurut pengakuan pelaku bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Sedangkan FW (56) warga kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban SW (14) pada tanggal 14 April 2018, SW dilecehkan oleh FW saat berboncengan diatas sepeda motor menuju pekan Hunogea Kecamatan Hiliserangkai.

Kapolres Nias menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih hati-hati menjaga anak gadisnya dan jangan terus mempercayai anak gadisnya jika bersama dengan orang yang tidak dikenal.Himbau Deni Kurniawan.(Trh)
23 Aug 2018
 
Top