Pariaman, mediaterobos.com- Salah seorang penculik anak berhasil diamankan di Kota Pariaman. Tersangka adalah seorang pria berinisial H (37) dan seorang korban Berinisial PA (5) pada hari Minggu (22/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar pada tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 WIB yang mencurigai gelagat tersangka dan korban yang pada saat itu sedang bermain di pantai di Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat. Saksi mencurigai bahwa anak yang dibawa oleh tersangka bukanlah anak kandung dari tersangka,” kata Suyatno.
Hal tersebut terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban dan juga korban memanggil tersangka dengan sebutan “om”.
“Saat saksi menanyai tersangka dan dijawab dengan jawaban yang makin membuat saksi curiga. Selanjutnya saksi melaporkan kepada petugas Polres Pariaman. Selanjutnya petugas Polres Pariaman melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban,” kata Suyatno.
Selanjutnya menghubungi Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang di wilayah Tanah Abang dengan identitas tersebut. Hasil pengecekan di Polsek Metro Tanah Abang, diketemukan laporan adanya anak hilang atas nama korban PA.
Selanjutnya pada hari Sabtu (21/7) petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban ke Polres Pariaman Polda Sumatera Barat.
“Pada hari Minggu (22/7) tersangka H dan korban PA sudah tiba di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Suyatno.
Tersangka H merupakan residivis pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan dua orang anak dan telah divonis lima tahun penjara, katanya.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar pada tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 WIB yang mencurigai gelagat tersangka dan korban yang pada saat itu sedang bermain di pantai di Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat. Saksi mencurigai bahwa anak yang dibawa oleh tersangka bukanlah anak kandung dari tersangka,” kata Suyatno.
Hal tersebut terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban dan juga korban memanggil tersangka dengan sebutan “om”.
“Saat saksi menanyai tersangka dan dijawab dengan jawaban yang makin membuat saksi curiga. Selanjutnya saksi melaporkan kepada petugas Polres Pariaman. Selanjutnya petugas Polres Pariaman melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban,” kata Suyatno.
Selanjutnya menghubungi Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang di wilayah Tanah Abang dengan identitas tersebut. Hasil pengecekan di Polsek Metro Tanah Abang, diketemukan laporan adanya anak hilang atas nama korban PA.
Selanjutnya pada hari Sabtu (21/7) petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban ke Polres Pariaman Polda Sumatera Barat.
“Pada hari Minggu (22/7) tersangka H dan korban PA sudah tiba di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Suyatno.
Tersangka H merupakan residivis pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan dua orang anak dan telah divonis lima tahun penjara, katanya.